Kalimantan Timur
PPI Selili Samarinda Ranking Pertama Nasional


 

SAMARINDA - Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)  Selili Samarinda yang dibangun sejak 1991 sampai saat ini terus eksis. Potensi bungkar muatnya mencapai 40 ton perhari dan  berperan memenuhi ketersediaan ikan di10 pasar ikan di Samarinda. Termasuk 20 persen diantaranya didistribusikan ke wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.

Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Kaltim Ir Nursigit mengatakan, pada tahun 2005 PPI Selili Samarinda, menempati ranking tiga nasional setelah Aceh dan Gorongtalo. Tetapi berdasarkan penilian Kementerian Kalautan dan Perikanan dalam pengelolaan 102 PPI  seluruh Indonesia pada 2016, PPI Selili Samarinda menempati ranking pertama dengan skor 84, kemudian disusul Aceh dan Jawa Timur.

"PPI Selili Samarinda dinobatkan sebagai ranking pertama karena dinilai berhasil melakukan pengelolaan dengan baik, meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, pelaksnaan K3 (keselanatan kesehatan kerja), serta pengelolaan dampak lingungan. Kemudian kita juga mendapat nilai yang baik dari data produksi yang akurat termasuk jumlah kapalnya, begitu pula alat-alat yang dipergunakan para nelayan yang ramah lingkungan, serta fasilitas pendukung PPI seperti pabrik es," ungkap Nursigit. Rabu (11/1).

DKP  Kaltim melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 ini akan membangun PPI Selili Samarinda, dalam rangka peningkatan sarana dan prasarananya. Tujuannya supaya memberikan percepatan pelayanan dan distribusi bongkar muat ikan maupun transaksi komoditi yang ada di PPI Selili Samarinda.

Untuk percepatan  pembangunan peningkatan sarana dan prasarana PPI Selili Samarinda, lanjut Nursigit, sudah mengundang dan melakukan rapat dengan pihak terkait, khususnya untuk melengkapi persyaratan utama yang sudah ditentukan seperti  menyusun masterplan, kemudian Detail Engenering Desain (perencanaan teknis rinci).

Dari DED itu, sesuai aturan harus dilengkapi upaya pengelolaan dan penataan lingkungan, serta kelengkapan kepemilikan lahan, dimana ketiga persyaratan ini menjadi persyaratan mutlak untuk mendirikan ijin bangunan.

"Dalam rangka percepatan pembangunannya, hari ini dilakukan rapat dengan UPTD PPI Selili Samarinda, untuk mempersiapkan rencana  relokasi sementara yaitu di sebelah kanan PPI Selili dan semuanya setuju dan menyepakati," kata Nursigit. (mar/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation