Kalimantan Timur
PPID Berperan Strategis

* Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Daerah

SAMARINDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, H Abdullah Sani, mengatakan di era keterbukaan informasi publik (KIP), PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memegang peran strategis. Untuk itu, penataan daripada PPID di setiap SKPD sangat penting dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada publik.
”Ada sebagian SKPD menganggap bahwa pemberian infromasi kepada publik itu tidak begitu penting, sebaliknya hal itu sangat penting sebagai bagian dari pelaksanaan percepatan reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik,” ujar Sani, Selasa (25/6).
Sani mengatakan setiap SKPD yang sudah menunjuk PPID bisa memanfaatkan bimbingan teknis maupun sosialisasi terkait KIP yang diselenggarakan baik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun oleh Diskominfo Kaltim, sehingga setiap PPID mampu memberikan pelayanan yang terbaik dalam pemberian informasi publik.
Terkait pelaksanaan UU Nomor 14/2008 tentang KIP, menurut dia, Diskominfo Kaltim sudah membuat perangkat turunan dari undang-undang tersebut, dari Perda KIP sampai Pergub pelaksanaannya. Perda dan Pergub tersebut, lanjut dia, akan disosialisasikan dan publikasikan kepada SKPD dan masyarakat.
”Penting bagi kita untuk mensosialisasikannya. Sehingga baik SKPD maupun masyarakat dapat mengerti mana-mana saja informasi yang terbuka dan tidak terbuka bagi publik.
Ditambahkan, pada era reformasi, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sangat kuat. Setiap informasi publik dipastikan harus bisa diakses oleh siapa pun pengguna informasi. Hal ini tentu saja mengharuskan para pejabat publik di daerah wajib menyediakan akses informasi sehingga dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat.
”Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang prima. Keberadaan UU tentang KIP sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban Badan Publik adalah menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana,” tambahnya.
Hal itu, sambung dia, menjadi dasar pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Budaya Dokumentasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balikpapan, Selasa (25/6) yang diikuti PPID, Pejabat Fungsional Pranata Humas, Arsiparis, Pustakawan dan Pranata Komputer dari SKPD lingkup Pemprov Kaltim.
”Tentunya ini akan berdampak pada bagusnya pelayanan publik SKPD tersebut kepada masyarakat dan untuk mencegah terjadinya sengketa publik,” ucapnya. (her/hmsprov).


 

Berita Terkait
Government Public Relation