Kalimantan Timur
PPID Bertanggung Jawab Layani Permohonan Informasi

BALIKPAPAN - Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
"Keberadaan PPID ini mempermudah Badan Publik dalam melayani permohonan informasi yang datang dari masyarakat karena sejauh ini masih banyak yang perlu diperbaiki dari pelayanan informasi publik yang dari waktu ke waktu masih banyak sengketa informasi di Komisi Informasi," kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak usai menerima kunjungan Timsel Anggota KI Kaltim yang difasilitasi Diskominfo Kaltim pada Jumat (22/4) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Menurut Gubernur setiap daerah harus membentuk PPID sesuai Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hingga saat ini, di Kaltim hanya satu daerah yang belum terbentuk PPID yakni di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
"Untuk itu, segera dibentuk PPIDnya. Saya targetkan pada 2017 nanti sudah tidak ada lagi PPID yang belum terbentuk di Kaltim. Kami dari Provinsi siap membantu jika terjadi hambatan dalam pembentukan PPIDnya," katanya. (rus/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation