Kalimantan Timur
PPID Pelaksana Wajib Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat sebagai Wujud Keterbukaan Informasi

Foto Anitha Rahayu / Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.Kaltim

  1. BALIKPAPAN – Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat strategis dalam menginformasikan kebijakan program dan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat. Terlebih setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  

"Informasi menjadi hak seluruh warga negara Indonesia, maka lembaga yang mendapat amanah dari undang-undang baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah yang mendapatkan sumber anggaran dari APBN atau APBD wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan program kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim HM Faisal pada Rapat Koordinasi PPID Tahun 2023 di Jatra Hotel Balikpapan, Kamis (2/3/2023).  

Lanjutnya sebagai pengelola PPID pelaksana mempunyai kewajiban untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi. 

"Maka semua yang hadir dalam kegiatan ini berperan penting dalam mengedukasi masyarakat tentang capaian-capaian program maupun kebijakan-kebijakan pemerintah. Ke depannya diminta agar PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan BUMD untuk dapat bergeser dari pasif transparan menjadi aktif transparan," seru Faisal.

Ia juga mengatakan salah satunya ditunjuk adanya komunikasi dua arah dengan masyarakat di antaranya adalah pemanfaatan SPBD sebagai salah satu portal satu data sehingga dapat lebih optimal dalam layanan informasi publik bagi pengguna informasi publik. 

"Dengan terbitnya Perki Nomor 1 Tahun 2021 dan standar layanan informasi diharapkan PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memberikan layanan informasi Kaltim dengan pedoman yang sesuai dengan hal-hal baru,” tuturnya.

Lanjutnya sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2021 ini terutama ada pasal khusus adanya akses informasi publik yang inklusif tujuannya agar akses informasi publik dapat terpenuhi khususnya bagi penyandang disabilitas. 

"Saya berharap kita terus berbenah dalam meningkatkan kinerja agar ke depan semakin transparan dan mempertahankan predikat informastif PPID Kaltim dan mempertahankan predikat informatif bagi seluruh PPID pelaksana di lingkungan Provinsi Kaltim," harapnya.

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Irene Yuriantini dalam laporannya mengungkapkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan layanan informasi dan koordinasi PPI Pelaksana di lingkungan perangkat daerah dan BUMD Provinsi Kaltim. 

"Tema yang diusung dari kegiatan ini adalah meningkatkan layanan informasi publik yang berkualitas di lingkungan PPID Pelaksana Provinsi Kaltim tahun 2023 dan tujuannya meningkatkan fungsi dari kelembagaan dan pelaksana tugas serta tanggung jawab dari PPID terutama dalam memajukan Kaltim 2023," tuturnya. 

Narasumber yang dihadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI I Gede Narayana dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Fathul Ulum. 

"Sasaran dari kegiatan ini adalah atasan dan perwakilan dari PPID Pelaksana dari semua perangkat daerah sebanyak 37 badan publik dan 7 BUMD Provinsi Kaltim," rincinya. 

Hadir dalam kegiatan ini Komisi Informasi Kaltim diwakili Komisioner, Ketua PPID Pelaksana dan pengelola PPID di lingkungan perangkat daerah Provinsi Kaltim dan BUMD.  (ayu/sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation