SAMARINDA - Tiga daerah dari sepuluh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur telah ditetapkan pemerintah pusat berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari sebelumnya PPKM Diperketat.
Ketiga daerah itu, Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau, dan pemberlakuan dimulai 12 - 20 Juli 2021. Tiga daerah itu setelah dievaluasi mengalami kenaikan kasus Covid-19 cukup signifikan.
"Mulai diberlakukan 12 Juli, Senin depan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak usai mendampingi Gubernur Isran Noor mengikuti Rapat Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat secara virtual dari Ruang Heart of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (9/7/2021).
Penetapan tiga daerah di Kaltim bersama 12 daerah lainnya dari tujuh provinsi oleh pemerintah pusat disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Atas keputusan itu, lanjut Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim ini, Pemerintah Provinsi Kaltim akan menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim khusus PPKM Darurat untuk Balikpapan, Berau dan Bontang.
"Kita menyusul Jawa dan Bali yang sudah ditetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu," ungkapnya.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaltim itu menjelaskan atas kebijakan itu, maka kabupaten dan kota tempat pelaksanaan PPKM Darurat untuk menyelenggarakan bantuan sosial yang anggarannya diambilkan 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) atau pun dana bagi hasil (DBH) dan dana desa.
Konsekuensi lainnya, tambah Andi Ishak, daerah meniadakan sementara aktivitas di masyarakat, mulai darì perkantoran, ibadah/tempat peribadatan serta tempat/kegiatan umum lainnya.
Namun, jelasnya lagi, untuk kegiatan esensial dan ekonomi masih dibuka serta berjalan, seperti pasar-pasar dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya.
"Kebijakan harus segera ditindaklanjuti bupati dan wali kota yang dimonitor gubernur langsung," ungkapnya.
Adapun 12 kabupaten dan kota selain di Kaltim di luar Jawa dan Bali, yakni Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Singkawang dan Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat) serta Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat).(yans/sdn//sul/humasprov kaltim)
30 Oktober 2018 Jam 19:35:26
Ketetapan Pemerintah
31 Mei 2020 Jam 18:29:45
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2020 Jam 14:35:15
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
27 Maret 2021 Jam 06:09:30
Ketetapan Pemerintah
14 Juni 2017 Jam 09:03:59
Ketetapan Pemerintah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
08 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 April 2014 Jam 00:00:00
Sosial