SAMARINDA - Tiga daerah dari sepuluh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur telah ditetapkan pemerintah pusat berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari sebelumnya PPKM Diperketat.
Ketiga daerah itu, Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau, dan pemberlakuan dimulai 12 - 20 Juli 2021. Tiga daerah itu setelah dievaluasi mengalami kenaikan kasus Covid-19 cukup signifikan.
"Mulai diberlakukan 12 Juli, Senin depan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak usai mendampingi Gubernur Isran Noor mengikuti Rapat Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat secara virtual dari Ruang Heart of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (9/7/2021).
Penetapan tiga daerah di Kaltim bersama 12 daerah lainnya dari tujuh provinsi oleh pemerintah pusat disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Atas keputusan itu, lanjut Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim ini, Pemerintah Provinsi Kaltim akan menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim khusus PPKM Darurat untuk Balikpapan, Berau dan Bontang.
"Kita menyusul Jawa dan Bali yang sudah ditetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu," ungkapnya.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaltim itu menjelaskan atas kebijakan itu, maka kabupaten dan kota tempat pelaksanaan PPKM Darurat untuk menyelenggarakan bantuan sosial yang anggarannya diambilkan 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) atau pun dana bagi hasil (DBH) dan dana desa.
Konsekuensi lainnya, tambah Andi Ishak, daerah meniadakan sementara aktivitas di masyarakat, mulai darì perkantoran, ibadah/tempat peribadatan serta tempat/kegiatan umum lainnya.
Namun, jelasnya lagi, untuk kegiatan esensial dan ekonomi masih dibuka serta berjalan, seperti pasar-pasar dan kegiatan ekonomi masyarakat lainnya.
"Kebijakan harus segera ditindaklanjuti bupati dan wali kota yang dimonitor gubernur langsung," ungkapnya.
Adapun 12 kabupaten dan kota selain di Kaltim di luar Jawa dan Bali, yakni Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Singkawang dan Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat) serta Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat).(yans/sdn//sul/humasprov kaltim)
17 Juli 2019 Jam 13:50:03
Ketetapan Pemerintah
11 Mei 2020 Jam 16:18:22
Ketetapan Pemerintah
27 Juli 2020 Jam 20:07:08
Ketetapan Pemerintah
05 Juni 2020 Jam 14:15:10
Ketetapan Pemerintah
24 Juli 2020 Jam 19:09:56
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2022 Jam 09:45:33
Gubernur Kaltim
03 Juli 2022 Jam 09:41:32
Peternakan
03 Juli 2022 Jam 09:37:59
Ibu Kota Negara
03 Juli 2022 Jam 09:30:26
Gubernur Kaltim
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
25 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2019 Jam 17:53:44
Kegiatan Pemerintah
24 Juli 2021 Jam 08:35:36
Kesehatan
20 Maret 2014 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
08 Juli 2018 Jam 19:57:10
Kesehatan