SAMARINDA - Gubernur Kaltim diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar secara online oleh Kementerian Dalam Negeri, Senin (2/1/2023).
Sekda Sri Wahyuni mengikuti zoom meeting tersebut dari Ruang Rapat Sekda Kaltim didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kaltim H Jaya Mualimin, Direktur RSUD AWS Samarinda dr David Hariadi Masjhoer, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim HM Agus Hari Kesuma, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Andi Muhammad Ishak.
Sri Wahyuni menegaskan sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wenpi Wetipo terkait dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti dengan membuat Instruksi Gubernur (ingub) Kaltim, termasuk beberapa poin-poin yang telah disampaikan.
“Selain itu, terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Covid-19 itu tidak dibubarkan, karena saat ini kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi,” kata Sri Wahyuni usai mengikuti rapat tersebut.
Terkait dengan pengendalian inflasi, Sri Wahyuni berharap Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kaltim maupun kabupaten kota tetap melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), serta tetap mengoptimalkan enam langkah yang sudah dilakukan dalam pengendalian inflasi.
Sebelumnya Wamendagri John Wenpi Wetipo menjelaskan ada lima poin yang sampaikan dalam rapat di hari pertama pada tahun 2023, yaitu mengenai arahan Presiden Republik Indonesia, 30 Desember 2022 tentang Pencabutan PPKM. Kedua terkait Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Kemudian poin yang ketiga adalah terkait dengan pengendalian inflasi daerah, kemudian keempat adalah realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten kota dan poin terakhir adalah peran Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan penyerapan APBD. (mar/sul/adpimprov kaltim)
09 April 2022 Jam 22:20:04
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
17 Juni 2022 Jam 20:48:48
Info Reformasi Birokrasi
12 Juni 2022 Jam 21:28:29
Info Reformasi Birokrasi
09 April 2022 Jam 22:20:04
Info Reformasi Birokrasi
23 Maret 2020 Jam 11:04:02
Info Reformasi Birokrasi
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
19 Januari 2022 Jam 17:51:35
Perencanaan Kegiatan
02 April 2018 Jam 19:39:08
Kepemudaan dan Olahraga
21 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 Desember 2019 Jam 21:30:55
Pembangunan
03 November 2019 Jam 22:00:27
Kegiatan Silaturahmi