SAMARINDA - Setelah Balikpapan, Bontang dan Berau masuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, menyusul Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Kutai Barat dan Kutai Timur.
"Awalnya tiga daerah berarti 30 persen. Nah sekarang ada delapan dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim. Artinya 80 persen masuk level 4," sebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Dr HM Jauhar Efendi, saat mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali secara virtual di Ruang Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (24/7/2021).
Didampingi Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa, Jauhar menyebutkan tinggal dua daerah (Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu) yang tidak masuk level 4, namun pengetatan dan pengawasan di dua daerah itu hendaknya sama seperti daerah PPKM Level 4.
Menurut dia, penerapan PPKM merata di Kaltim ini seperti di Papua, dimana Gubernur setempat meminta agar seluruh daerahnya memberlakukan level 4, walaupun dari segi kejadian kasus dan pandemi tidak masuk.
"Pengetatan dan pengawasan PPKM merata diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam, guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan semakin luas," lanjut mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim itu.
Ditambahkannya, dengan penerapan PPKM Level 4, maka kegiatan-kegiatan non esensial di daerah itu dilakukan di rumah, sedangkan sektor esensial dan kritikal tetap berjalan namun tetap dalam pembatasan dan pengawasan ketat.
"Kita prihatin, ternyata Kaltim tertinggi pertama di luar Jawa dan Bali. Karenanya, kondisi ini harus dipahami masyarakat, selalu taat protokol kesehatan," harap Jauhar.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan melihat perkembangan dan situasi Covid-19 di daerah, maka pemerintah terpaksa menetapkan tambahan PPKM Level 4 bagi daerah-daerah pandemi tinggi menjadi 45 kabupaten dan kota dari 21 provinsi di luar Jawa dan Bali.
"Kami harap para kepala daerah segera membuat surat instruksinya dan melakukan sosialisasi PPKM ini yang berlaku 26 Juli hingga 8 Agustus," ujar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).
Rakor dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Koordinator Tim Pakar/Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (yans/sdn/sul/humasprovkaltim)
05 Desember 2018 Jam 20:03:12
Ketetapan Pemerintah
01 November 2019 Jam 16:58:29
Ketetapan Pemerintah
12 Juli 2021 Jam 12:15:51
Ketetapan Pemerintah
31 Mei 2020 Jam 18:29:45
Ketetapan Pemerintah
19 Juni 2020 Jam 23:10:38
Ketetapan Pemerintah
07 Mei 2021 Jam 10:33:15
Ketetapan Pemerintah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 Oktober 2018 Jam 19:08:31
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
14 September 2022 Jam 06:29:24
Informasi dan Komunikasi
11 April 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30 September 2016 Jam 00:00:00
Prestasi