SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait PPKM Level 4 Covid-19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri yang baru diterima Pemprov Kaltim, Ahad (25/7) malam ini berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin menerangkan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 ini berlaku sepekan. Namun diharapkan segera ditindaklanjuti gubernur, wali kota dan bupati yang daerahnya masuk katagori level 4 atau darurat. “Penetapan Kutim, Samarinda, PPU, Kubar, Kukar, Berau, Bontang dan Balikpapan sebagai daerah level empat setelah memperhatikan rekomendasi atas asesmen dari Kementrian Kesehatan.
"Sementara Mahakam Ulu dan Paser masuk dalam level tiga yang ditetapkan pada Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021,” terang Syafranuddin. Dijelaskan, daerah dengan status level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara online. Kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total.
Sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antara 25 hingga 50 persen.
"Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan prokes Covid-19. Sedangkan pengunjung mal dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita. Demikian dengan rumah makan atau warung kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat namun hanya 25 persen dari kapasitas yang ada serta dianjurkan lebih baik dibawa pulang. Sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,” terangnya.
Pemprov dan Pemda, diminta mempercepat proses penyaluran bansos serta jaring pengaman sosial (JPS). Jika harus memerlukan tambahan dana, bisa melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas. “Bupati dan wali kota juga diminta Mendagri melakukan percepatan evaluasi APBD Desa yang belum menetapkan Perdes mengenai APBDes,” beber Jubir Pemprov Kaltim ini.
Terkait Inmendagri tanggal 25 Juli 2021, ia menerangkan, Senin (26/7) segera ditindaklanjuti Gubernur Kaltim dengan menerbitkan Ingub terbaru menggantikan Ingub yang terbit pekan lalu. “Insyaallah, Ingub baru segera terbit dan disampaikan ke semua bupati dan wali kota termasuk Paser dan Mahakam Ulu yang berada di level tiga,” jelasnya (humasprovkaltim)
27 Juli 2020 Jam 20:07:08
Ketetapan Pemerintah
23 Januari 2022 Jam 20:21:06
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 21:23:21
Ketetapan Pemerintah
22 Juni 2020 Jam 08:11:21
Ketetapan Pemerintah
01 November 2019 Jam 16:58:29
Ketetapan Pemerintah
18 Mei 2021 Jam 10:16:38
Ketetapan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 Mei 2017 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 November 2019 Jam 09:30:19
Event
09 April 2021 Jam 19:31:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
24 September 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa