Kalimantan Timur
PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 5 April 2021

ist humaskaltim

SAMARINDA - Melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih mengkhawatirkan, Gubernur Kaltim Isran Noor memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di desa dan kelurahan.

 

Perpanjangan masa PPKM Mikro ini, terang Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, Jumat (26/3/2021) terhitung sejak tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021. 

 

Ia menyebutkan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2021 ini memuat tujuh instruksi di antaranya mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). 

 

Selain itu, mengintensifkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

 

Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur Isran Noor juga meminta bupati dan wali kota, camat, lurah dan kepala desa se-Kaltim, memperkuat tracking, tracing dan treatment di lingkungan masing-masing. 

 

Pada poin keempat, terangnya Gubernur Isran  juga berharap dilakukan operasi yustisi terus menerus dan terpadu bersama institusi terkait dalam rangka penegakan protokol kesehatan Covid-19 guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

 

"Diharapkan, semua aparat pemerintah termasuk ketua RT mampu menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan prokes Covid-19,” sebut pria yang akrab disapa Ivan ini seraya menambahkan Ingub Nomor 2 Tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi. (sdn/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation