Kalimantan Timur
PPNS Ujung Tombak Penegakan Hukum
Rakor Satpol PP se-Kaltim Bahas Perda Nomor 4/2013
 
SAMARINDA–Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim AS Faturrahman mengatakan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah secara otomatis menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2005 yang sebelumnya mengatur tentang keberadaan PPNS di lingkungan Pemprov Kaltim.
Faturrahman menjelaskan Perda Nomor 15 Tahun 2005 dipandang sudah ketinggalan jaman, tidak mengikuti perkembangan dan lainnya, sehingga digantikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang PPNS, hak dan kewajiban.
Termasuk tentang persyaratan dan pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah, mutasi dan pemberhentian, kartu tanda pengenal, pelaksanaan operasional pejabat PPNS Daerah, kode etik, tata kerja, menjaga kode etik, pengaduan, pendidikan, pembinaan dan pengawasan.
“Satu hal yang berbeda diantara kedua perda tersebut adalah pada Perda terdahulu keberadaan PPNS pada Biro Hukum untuk tingkat provinsi dan Bagian Hukum di kabupaten/kota, sedangkan pada Perda yang baru PPNS berada di Satpol PP dan kabupaten/kota harus segera menyesuaikan,” jelas Fatturahman pada Rapat Koordinasi (Rakor) Polisi Pamong Praja se-Kaltim “Sosialisasi dan Optimalisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah di Ruang Bina Bangsa Badan Kesbangpol Kaltim, Rabu (27/11).
Faturrahman mengungkapkan penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum. Kinerja penyidik mempunyai pengaruh besar dalam proses pemenangan perkara. 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut dia, maka sangat dimungkinkan Pemprov memperkuat sistem penegakan hukum dengan jalan mengusulkan PNS tertentu di lingkungan Pemprov untuk diangkat menjadi PPNS sebagai pengawal dan penegak Perda.
“Peningkatan efektifitas penegakan Perda oleh pejabat PPNS juga akan dibarengi kesatuan komando dengan pelaksanaan operasional, yakni semua pelaksanaan operasional menggunakan perda harus terencana dan terkoordinasi melalui Satpol PP, sehingga pejabat PPNS yang berada di setiap SKPD harus berkoordinasi dengan Satpol PP,” ungkapnya.
Pada Perda Nomor 4/2013 tentang PPNS, disebutkan PPNS berwenang menerima laporan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Perda. Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian. 
Selanjutnya, dapat melakukan penyitaan benda/surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang. Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka/saksi. Disamping itu, Perda juga mengatur tentang perlunya mendatangkan seorang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. 
Mengadakan penghentian penyidikan setelah penyidik mendapat petunjuk bahwa sudah terdapat cukup bukti atau peristiwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana. Dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan kepada penuntut umum/tersangka/keluarga dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harapkan sesuai dengan tugas dan fungsinya, Satpol PP dapat tetap menegakkan perda dan membantu tugas-tugas ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta pengawasan pelaksanaannya. Kontribusi Satpol PP dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sangat penting, khususnya dalam pencapaian sasaran dan peningkatan program-program pembangunan pemerintah daerah,” harapnya. 
Turut hadir pada Rakor Satpol PP se-Kaltim 2013 diantaranya Kepala Satpol PP Kaltim Hasanuddin, Sekretaris Bappeda Kaltim H Nazrin, jajaran Satpol PP Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim. (her/hmsprov)
 
 
 
Berita Terkait
Government Public Relation