SAMARINDA - Penyakit Tuberkulosa (TBC) masih merupakan masalah kesehatan masyarakat di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Kaltim.
Ketua Perkumpulan Pemberantasan Tuberkolusis Indonesia (PPTI) Wilayah Kaltim Hj Norbaiti Isran Noor menjelaskan pada 2019 ada penemuan kasus TBC rata rata 7.237 orang (68 persen) dari target 10.718 orang (74 persen) berarti minimal masih ada 3.481 orang yang masih harus diketemukan, atau 291 orang setiap bulan.
Ditambahkan, dilihat dari angka kesembuhannya, sudah cukup bagus, yaitu lebih dari 90 persen. Penemuan kasus TBC ini masih rendah dan bila dirangking secara nasional, urutan 19 dari 34 provinsi di Indonesia.
"Maka dalam Rakerda PPTI Cabang Kabupaten dan Kota se Kaltim. Dimana peserta dengan sadar dan penuh rasa tanggung jawab, membuat kesepakatan bersama untuk melakukan upaya-upaya meminimalisir dan mengeliminasi penyakit tuberkolusis di seluruh wilayah Kaltim," kata Norbaiti.
Kesepakatan yang dibuat, lanjut Norbaiti, membentuk kepengurusan PPTI di cabang yang belum terbentuk (Berau dan Mahulu). Mengaktifkan kegiatan penemuan dan pengawasan pengobatan penderita TBC di daerah yang sudah ada kepengurusan PPTI.
Selanjutnya akan membentuk anak cabang PPTI di tingkat kecamatan dan ranting di tingkat desa/kelurahan.
"Menjalin kerjasama atau kesepakatan kerja dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian bersama dengan perangkat daerah terkait, LSM dan organisasi profesi dalam upaya pengendalian penyakit TBC di daerah sesuai tupoksinya," ujarnya.
Terpenting lanjut Norbaiti, mengadakan rapat-rapat pengurus secara rutin minimal enam bulan sekali. Juga melakukan pembinaan ke anak cabang sampai ranting yang sudah terbentuk secara berkesinambungan.
"Mengingat semakin meningkatnya kasus TBC yang mengalami Multi Drug Resisten (MDR), maka perlu pengawasan khusus bagi penderita TBC yang telah ditemukan. Dari data, penderita TBC yang berobat di layanan kesehatan, sebagian besar pengidap HIV/AIDS, maka perlu kolaborasi dengan Komisi Penannggulangan AIDS di daerah," tandasnya.
Norbaiti mengharapkan PPTI kabupaten dan kota mengupayakan dana melalui pemerintah daerah dan sumber dana lain yang tidak mengikat atau tidak bertertangan dengan peraturan per undang undangan.
"Setiap PPTI kabupaten dan kota dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dalam pedoman pengorganisasian pengurus PPTI. Juga buku Panduan Pelatihan TB bagi kader. Sehingga upaya penurunan angka penularan tuberkolusis di wilayah Kaltim terealisasi sesuai yang diharapkan bersama," pesan Norbaiti.(mar/her/yans/humasprov kaltim)
06 April 2020 Jam 19:35:08
Berita Acara
08 April 2020 Jam 11:18:27
Berita Acara
26 Februari 2021 Jam 06:48:01
Berita Acara
26 Maret 2020 Jam 19:17:43
Berita Acara
14 Maret 2020 Jam 02:24:09
Berita Acara
04 April 2020 Jam 07:18:28
Berita Acara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 April 2019 Jam 23:31:29
Perencanaan Kegiatan
10 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 November 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
05 Februari 2023 Jam 22:20:15
Kolom Minggu
04 November 2015 Jam 00:00:00
Penanaman Modal