SAMARINDA - Sejumlah korban jiwa yang tenggelam di kolam eks lubang tambang telah terdengar di telinga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan peninjauan ke sejumlah proyek di Kaltim pada Kamis (24/3).
Mendengar kabar sejumlah perusahaan tambang yang kerap membiarkan lubang tambang yang berdampak pada kematian sejumlah anak di Kaltim, Presiden langsung memerintahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk melakukan pengawasan terutama pada tambang-tambang kecil.
"Saya sudah dengar itu, Saya perintahkan ke Menteri LHK dan ESDM untuk kontrol terutama yang tambang-tambang kecil yang tidak memperhatikan keselamatan," kata Jokowi saat peninjauan ke proyek Bendungan Teritip Balikpapan pada Kamis (24/3).
Menurutnya, pengawasan dan kontrol ke lapangan tersebut adalah hal yang paling penting dilakukan oleh kementerian KLH dan ESDM agar dampak yang timbul akibat adanya pembiaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang tidak terulang lagi.
"Yang paling penting itu adalah kontrol ke lapangan. cek ke lapangan. izin itu bukan hanya memberikan izin saja. Tapi, kontrol dan cek ke lapangan," katanya.
Lubang bekas tambang yang masih menimbulkan korban masih saja terjadi. Pemprov Kaltim tidak berdiam diri dengan memberikan peringatan kepada perusahaan agar menutup lubang bekas tambang. Tidak hanya itu saja, bahkan, pada Desember 2015 Pemprov Kaltim suah menghentikan sementara operasi perusahaan tambang yang telah menelan korban jiwa di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Sejumlah perusahaan yang telah dihentikan sementara itu diantaranya yakni PT Himko Coal, PT Panca Prima Mining, PT Cahaya Energi Mandiri, PT Energi Cahaya Industritama, PT Graha Benua Etam, PT Insani Bara Perkasa, PT Transisi Energi Satunama, CV Atap Tri Utama, CV Bara Sigi Mining, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Lanna Harita Indonesia.
Pemmprov Kaltim mengambil tindakan tegas tersebut karena perusahaan tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, pengelolaan dan pemantauan lingkungan di area pertambangan yang buruk, serta tak melakukan upaya reklamasi pascatambang (rus/hmsprov)
13 Januari 2015 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
25 September 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
15 November 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
28 November 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Juni 2020 Jam 15:17:56
Pendidikan
13 Juli 2019 Jam 08:12:04
Kehumasan
25 Maret 2020 Jam 13:20:30
Berita Acara
21 Juni 2016 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
24 Maret 2022 Jam 21:29:23
Ibu Kota Negara