BALIKPAPAN - Presiden Jokowi minta pengurusan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang pungutan liar terhadap urusan pembuatan sertifikat tanah di Indonesia khususnya di Kaltim.
Jokowi menegaskan jangan ada pungutan liar terhadap warga yang ingin membuat sertifikat. Kalau sampai ada di Kaltim, maka bukan tidak mungkin oknum BPN yang berbuat akan ditangkap petugas yang berwenang.
"Jika alasannya juru ukurnya kurang dan harus minta administrasi lagi atau sesuatu, maka hati-hati bagi aparat Kanwil BPN," kata Presiden Jokowi dihadapan 1.200 penerima sertifikat yang datang ke Balikpapan Sport dan Convention Center (BSCC), Senin (5/12).
Dia menegaskan tidak ada pungutan liar di Kanwil BPN se Indonesia, termasuk di Kaltim. Karena itu, aparat BPN harus kerja keras melayani masyarakat. Artinya jika pengurusan sertifikat tidak ada pungutan, rakyat menjadi senang dan urusan lebih cepat.
Disebutkan di Indonesia terdapat 120 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Sedangkan yang baru diselesaikan baru 46 juta bidang tanah. Karena itu, birokrasi penyelesaian sertifikat tanah harus semakin baik di Indonesia khususnya di Kaltim.
Di hadapan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Sekretaris Kabinet Pramono Hanung dan Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim Ichwansyah dan Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Jokowi meminta agar birokrasi BPN semakin baik dan profesional.
Termasuk SDM juru ukur tanah juga berkualitas, diharapkan mulai tahun depan, paling tidak ada lima juta bidang tanah yang disertifikat, 2018 tujuh juta dan 2019 sebanyak 9 juta bidang tanah harus selesai sertifikat.
"Saya minta masalah ini harus diselesaikan dengan kerja keras. Kerja siang dan malam. Karena itu, ke depan saya maunya membagikan sertifikat dengan jumlah banyak, yakni 20.000 hingga 40.000 sertifikat bidang tanah," tegasnya.
Semnatara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyambut baik atas kerja yang dilakukan jajaran aparat BPN di Kaltim sehingga dapat menyelesaikan sertifikat tanah di daerah ini. "Alhamdulillah 1.712 sertifikat di Kaltim telah diselesaikan," jelasnya.
Awang berharap sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik seluruh penerima. Karena dengan sertifikat ini masyarakat memiliki kekuatan hukum tetap untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki.
"Lahan ini bisa untuk membangun rumah maupun pengembangan lahan pertanian dalam arti luas, baik perkebunan, perikanan dan peternakan," jelasnya. Dalam kesempatan tersebut Presiden menyerahkan secara simbolis kepada 13 penerima di Kaltim dan Kaltara, antara lain warga Balikpapan, Samarinda, Kukar, Paser, Bontang, Kutim, Kutai Barat, Tarakan, Bulungan, Nunukan, Malinau, Berau dan PPU. Diketahui sertifikat yang diserahkan tahun ini 1.712 sertifikat.(jay/sul/es/humasprov)
18 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Mei 2020 Jam 21:48:12
Pemerintahan
22 Juli 2019 Jam 21:57:58
Pemerintahan
16 Juni 2021 Jam 21:09:26
Pemerintahan
31 Mei 2021 Jam 22:19:40
Pemerintahan
30 Januari 2020 Jam 08:44:22
Pemerintahan
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
20 Juni 2018 Jam 18:00:34
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 April 2022 Jam 22:06:52
Gubernur Kaltim
30 Oktober 2018 Jam 19:35:26
Ketetapan Pemerintah
03 Mei 2018 Jam 22:54:29
Sosialisasi Masyarakat
05 Oktober 2022 Jam 22:14:38
Rapat Koordinasi Pemerintah