PP Diberlakukan 1 Januari 2014
SAMARINDA – Pemerintah akan menerapkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku sejak 1 Januari 2014.
Peraturan Pemerintah ini akan mengatur tugas dan kewajiban setiap pegawai dalam bekerja. Dua garis besar dari peraturan itu adalah sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Demikian dikatakan Asisten Bidang Administrasi Sekprov Kaltim, H. Sofjan Helmi saat membuka Diklat Kepeminpinan Tingkat III Angkatan V Pemprov Kaltim Tahun 2013 di Aula Bandiklat Kaltim, Selasa (27/8).
"Pegawai Negeri Sipil nantinya tidak ada lagi yang tidak memiliki pekerjaan, karena kinerjanya terus diawasi secara harian. Apabila memenuhi kriteria dan jam kerja yang ditentukan, akan mendapat remunerasi. Sementara jika tidak, akan mendapatkan sanksi," ujarnya.
Namun, tegas Sofjan Helmy, syarat untuk pemberian remunerasi Pemprov haruslah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tahun ini diharapkan Pemprov Kaltim dapat mencapai predikat WTP dalam pengelolaan keuangannya. Jika tidak, proses remunerasi ini belum dapat dijalankan.
Dijelaskannya, saat ini PNS telah mendapat gaji dan berbagai tunjangan termasuk nantinya akan menerima penghargaan bagi PNS yang masuk masa pensiun sejak 1 Januari 2014. Penghargaan yang diberikan adalah penyerahan semacam “uang pensiun” secara sekaligus dan diserahkan sebelum masa kerja berakhir.
“Kalu dulu ada uang pensiun setiap bulan, tetapi kini uang penghargaan kerja yang diserahkan sebelum masuk masa pension,” jelasnya.
Untuk itu para PNS harus menyiapkan diri mulai saat ini untuk menyongsong peraturan pemerintah tersebut, karena salah satu penilaian kerja dari peraturan tersebut adalah prestasi kerja yang obyektif, transparan, terukur, partisipatif dan akuntable.
Penghargaan bagi PNS yang akan pensiun ini diharapkan dapat digunakan untuk berusaha, sehingga ketika masa pensiun tiba, tidak ada ketakutan (pensiun sindrom) bagi PNS.
“Tetapi penghargaan ini juga ada syaratnya yaitu seorang PNS harus memiliki prestasi kerja baik, tidak tersangkut tindak pidana korupsi, dan dalam pelaksanaan tugasnya tidak mendapat persoalan yang merugikan pekerjaannya,” jelasnya.(yul/hmsprov)
//Foto: Sofjan Helmi
21 November 2018 Jam 21:18:07
Prestasi
11 Maret 2016 Jam 00:00:00
Prestasi
09 Desember 2022 Jam 08:31:58
Prestasi
29 November 2017 Jam 08:46:49
Prestasi
17 September 2013 Jam 00:00:00
Prestasi
21 Oktober 2020 Jam 18:13:09
Prestasi
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 September 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Peternakan
30 Maret 2019 Jam 23:32:58
Kegiatan Pemerintah
01 November 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
08 Januari 2022 Jam 10:27:34
Berita Acara