Kalimantan Timur
Prestasi PNS Akan Dinilai Berdasarkan Kinerja

SAMARINDA – Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditentukan oleh prestasi kerja yang diharapkan dapat menjamin obyektivitas penilaian terhadap kenaikan pangkat serta pengangkatan seseorang untuk menduduki satu jabatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang berlangsung di aula Dispora Kaltim, Senin (7/10).
Dia mengatakan pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja yang menjamin obyektivitas dalam pengangkatan jabatan ataupun kenaikan pangkat.
“Prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas dan pokok dan fungsi oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis (Renstra) dan Rencana (Renja) organisasi,” ujarnya.
Penilaian akan menggabungkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)  dan penilaian perilaku sebagai penilaian prestasi kerja yang menjadi sebuah rekomendasi apakah PNS tersebut bisa dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi atau harus mengikuti Diklat lanjutan.
Nantinya setiap PNS akan melakukan kontrak kerja secara berjenjang, yaitu seorang staf akan melakukan kontrak kerja dengan kepala seksi, selanjutnya kepala seksi melakukan kontrak kerja dengan kepala bidang dan seterusnya.
“Jadi ada target dan realisasi di setiap kontrak kerja yang dilakukan. Dengan demikian akan diketahui prestasi kerja setiap tahun,” ujarnya.
Penilaian prestasi kerja ini akan dikombinasi dengan penilaian prilaku atau sikap PNS bersangkutan yang  mirip  dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Adapun skor penilaian adalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60 persen dan penilaian prilaku 40 persen. Demikian jumlah akhir akan diketahui  apakah kinerja seorang PNS memiliki kriteria cukup, baik ataukah baik sekali.
“Dicontohkan jika ada 50 target surat dalam setahun yang harus ditandatangani oleh Gubernur, Apabila kurang,  berarti target tersebut tidak tercapai,” jelasnya.(yul/hmsprov).

//FOTO : Jajaran PNS Kaltim harus meningkatkan kinerja seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.(dok/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation