SAMARINDA – Karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditentukan oleh prestasi kerja yang diharapkan dapat menjamin obyektivitas penilaian terhadap kenaikan pangkat serta pengangkatan seseorang untuk menduduki satu jabatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang berlangsung di aula Dispora Kaltim, Senin (7/10).
Dia mengatakan pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja yang menjamin obyektivitas dalam pengangkatan jabatan ataupun kenaikan pangkat.
“Prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas dan pokok dan fungsi oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis (Renstra) dan Rencana (Renja) organisasi,” ujarnya.
Penilaian akan menggabungkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian perilaku sebagai penilaian prestasi kerja yang menjadi sebuah rekomendasi apakah PNS tersebut bisa dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi atau harus mengikuti Diklat lanjutan.
Nantinya setiap PNS akan melakukan kontrak kerja secara berjenjang, yaitu seorang staf akan melakukan kontrak kerja dengan kepala seksi, selanjutnya kepala seksi melakukan kontrak kerja dengan kepala bidang dan seterusnya.
“Jadi ada target dan realisasi di setiap kontrak kerja yang dilakukan. Dengan demikian akan diketahui prestasi kerja setiap tahun,” ujarnya.
Penilaian prestasi kerja ini akan dikombinasi dengan penilaian prilaku atau sikap PNS bersangkutan yang mirip dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
Adapun skor penilaian adalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot 60 persen dan penilaian prilaku 40 persen. Demikian jumlah akhir akan diketahui apakah kinerja seorang PNS memiliki kriteria cukup, baik ataukah baik sekali.
“Dicontohkan jika ada 50 target surat dalam setahun yang harus ditandatangani oleh Gubernur, Apabila kurang, berarti target tersebut tidak tercapai,” jelasnya.(yul/hmsprov).
//FOTO : Jajaran PNS Kaltim harus meningkatkan kinerja seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.(dok/humasprov kaltim)
19 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 September 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
17 September 2019 Jam 22:16:53
Pelatihan, Kepegawaian
08 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
25 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
29 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Maret 2018 Jam 19:18:52
Even Olahraga
03 Maret 2023 Jam 00:37:19
Gubernur Kaltim
21 Juni 2019 Jam 22:13:26
Pemerintahan
07 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika