Kalimantan Timur
Prioritas Kabupaten Terluar Kaltara dan Kaltim

 Penuntasan Batas Daerah Kabupaten dan Kota

 

TENGGARONG – Pemprov Kaltim akan segera menyelesaikan permasalahan batas daerah kabupaten dan kota yang hingga kini belum disepakati. Prioritas penuntasan batas daerah tahun ini adalah batas antara kabupaten-kabupaten terluar dari Provinsi Kalimantan Utara  (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim). Ditargetkan, sebelum April segmen batas daerah itu sudah bisa disepakati atau sebelum peresmian Provinsi Kaltara.

“Saat ini kami terus membangun komitmen seluruh anggota tim pembahas batas daerah agar lebih mengedepankan kepentingan lebih besar, daripada hanya mempertahankan batas daerahnya sendiri, sehingga selalu menghalangi kesepakatan. Diharapkan sebelum peresmian Provinsi Kaltara, segmen batas Kaltim dan Kaltara sudah kita sepakati,”  kata Asisten Pemerintahan Pemprov Kaltim, Aji Sayid Fathur Rahman, usai memimpin Rapat Koordinasi Batas Batas Daerah Kabupaten dan Kota Se-Kaltim di Tenggarong, Senin (4/3).

Peresmian Provinsi Kaltara rencananya dilakukan sekitar April 2013.  Karena itu, lanjut Fathur, kesepakatan batas daerah kedua provinsi menjadi prioritas untuk segera dituntaskan agar kesepakatan sudah bisa dicapai sebelum peresmian Provinsi Kaltara.

Segmen batas yang akan menjadi prioritas itu adalah adalah  antara Kabupaten Bulungan (Kaltara) dan Kabupaten Berau (Kaltim), Malinau (Kaltara) dengan Kutai Barat  (Kaltim), dan Malinau (Kaltara) dengan Kutai Timur.

Secara keseluruhan terdapat 26 segmen batas. 6 segmen telah mendapatkan kesepakatan dan dua diantaranya telah ditetapkan dalam Permendagri. Segmen-segmen yang akan diprioritaskan dari 20 segmen yang belum disepakati menjadi agenda penting Rakor Batas Daerah ini.  

“Prioritas yang akan kami lakukan tahun ini adalah penuntasan segmen batas antara kabupaten-kabupaten yang menjadi bagian terluar Provinsi Kaltara dan Kaltim,” ungkap Fathur.  

                Dalam rangka penuntasan batas daerah tersebut, tim pemerintah akan terbantu dengan terbitnya Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 yang memberikan banyak kemudahan dalam proses pengecekan lapangan untuk pencapaian kesepakatan batas.

“Dengan Permendagri baru ini, tim batas daerah tidak perlu melacak hingga ke lokasi yang secara geografi memang sangat sulit dijangkau. Tim cukup melihat peta atau dikenal dengan istilah kardometrik sebelum membuat kesepakatan,” tambah Fathur.   

                Permendagri ini juga memiliki kelebihan lain untuk kepastian penyelesaian masalah. Fathur menjelaskan,  jika terjadi sengketa, gubernur bisa memanggil bupati yang wilayahnya masih bersengketa. Jika tidak terjadi kesepakatan pada pertemuan pertama, maka masih ada ruang 14 hari kerja berikutnya untuk pertemuan kedua.  Bila kesepakatan dalam pertemuan ketiga tidak juga dicapai, maka gubernur dapat mengambil keputusan, terlepas dari setuju atau tidak setuju dari para pihak.  

                “Pada saat gubernur tidak mengambil keputusan, maka gubernur dapat menyerahkan pengambilan keputusan sengketa tersebut kepada Mendagri. Seluruh rangkaian proses sengketa ini hanya sekitar 6 bulan. Ketentuan ini akan memberikan kepastian dalam setiap penyelesaian masalah,” bebernya.  

Fathur juga menambahkan, prioritas batas daerah yang juga harus diselesaikan adalah antara Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, diantara di daerah Loa Kulu dengan Sungai Kunjang dan Samarinda Utara dengan Muara Badak.  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kabupaten Paser, serta Kabupaten PPU dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sedangkan sengketa batas  diantara kabupaten-kabupaten di Provinsi Kaltara, nantinya akan menjadi tugas tim batas daerah provinsi baru. Yang jelas, untuk tahun ini, prioritas tahun ini adalah kabupaten terluar Kaltara dan Kaltim serta, beberapa segmen lain yang memang perlu segera ditangani seperti  antara Samarinda dengan Kutai Kartanegara,”  pungkasnya. (sul/hmsprov)  

 

Berita Terkait
Government Public Relation