Kalimantan Timur
Prioritas Penggunanan Dana Desa, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

M Jauhar Efendi

 

Prioritas Penggunanan Dana Desa, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat 

 

SAMARINDA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, M Jauhar Efendi mengingatkan agar pemanfaatan dana desa dilakukan tepat guna dan tepat sasaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemanfaatan dana desa harus memprioritaskan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. "Ada empat fokus kewenangan pemanfaatan dana desa, yakni bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kemasyakaratan. Prioritas kita penggunaan dana desa masih untuk pembangunan dan pemberdayaan karena dukungan dana yang masih terbatas," kata Jauhar Efendi, Jumat (3/11).

 

Dijelaskan Jauhar, dana desa tidak boleh digunakan untuk membeli seragam perangkat desa maupun memperbaiki kantor desa yang itu merupakan bidang pemerintahan. Dana desa harus dikelola secara tepat dengan skala prioritas. Jauhar sangat berharap tenaga pendamping desa yang sudah bertugas dapat membantu pemerintahan desa hingga mempercepat pembangunan dan peningkatan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai informasi, dana desa di Kaltim mencapai Rp692,42 miliar dengan alokasi Rp800 juta hingga Rp1 milyar  per desa. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation