SAMARINDA – Kampanye hitam yang dihembuskan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing terhadap perkebunan kelapa sawit di Indonesia, ternyata tidak berdampak bagi Kaltim. Bahkan, tren produksi tandan buah segar (TBS) di daerah ini terus meningkat.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Hj Etnawati didampingi Kepala Bidang Usaha, Mohammad Yusuf, mengungkapkan bahwa black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan LSM asing tak berpengaruh terhadap aktivitas perkebunan sawit di Benua Etam.
“Kampanye hitam biasa terjadi dan itu sering dilakukan oleh beberapa negara. Sebab, dalam hukum dagang, persaingan bisnis identik dengan kampanye hitam, guna mematikan pelaku usaha lainnya," ucapnya.
Menurut dia, perkebunan kelapa sawit di Kaltim tidak terpengaruh bahkan produksi di daerah ini setiap tahunnya terus meningkat. Berdasarkan data Disbun Kaltim, produksi sawit pada 2009 sebesar 2,2 juta ton dan 2010 meningkat menjadi tiga juta ton.
Diakuinya, isu yang dilempar LSM asing terhadap perkebunan kelapa sawit yang dianggap bisa merusak permukaan lahan dan menimbulkan pemanasan global. Lahan sawit dituding menyerap air sangat tinggi, sehingga mengancam satwa yang dilindungi.
Mengantisipasi tudingan negara-negara luar terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di Indonesia, maka Pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Aturan ini untuk melindungi perusahaan sawit khususnya ekspor crude palm oil (CPO). Misalnya, kebun sawit yang sudah mendapat kelas I, kelas II dan kelas III dapat langsung mengajukan permohonan sertifikasi ISPO agar produk CPO tetap terjual untuk ekspor," jelasnya.
Sedangkan, Pemprov Kaltim melakukan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atau standar yang disusun Asosiasi Nirlaba Pemangku Kepentingan (pihak perkebunan, pemerintah, dan LSM) terkait kelapa sawit atas desakan konsumen Uni Eropa.
Selain itu, Pemprov melalui kebijakan Gubernur Awang Faroek Ishak memberlakukan moratorium subsektor perkebunan. Kebijakan ini menutup ijin baru bagi pembukaan perkebunan sawit, untuk selanjutnya dievaluasi sekaligus audit atas ijin/kegiatan perkebunan terdahulu.
“Akibatnya pada 2013 perizinan perkebunan tidak diterbitkan. Jadi, usaha kelapa sawit tidak bisa bertambah. Namun kebijakan ini tidak mempengaruhi produksi CPO bahkan perusahaan kelapa sawit tetap produktif,” jelasnya.
Bahkan moratorium dan tudingan LSM berdampak positif bagi daerah. Sebab, Pemprov dan bupati/walikota se-Kaltim menjadi lebih berhati-hati ketika menerbitkan izin usaha atau pembukaan lahan baru bagi perkebunan kelapa sawit. (yans/hmsprov).
12 April 2022 Jam 22:04:55
Perkebunan
18 Maret 2020 Jam 07:09:10
Perkebunan
18 Juli 2017 Jam 07:58:37
Perkebunan
22 April 2018 Jam 20:31:37
Perkebunan
25 Juni 2019 Jam 18:01:20
Perkebunan
31 Maret 2022 Jam 21:10:33
Perkebunan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
03 September 2019 Jam 19:06:29
Perkebunan
09 Maret 2021 Jam 10:53:03
Kegiatan Silaturahmi
29 Januari 2018 Jam 18:56:56
Program Pemerintah
08 Desember 2017 Jam 22:51:44
Pembangunan
19 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan