Kalimantan Timur
Produksi Sawit Kaltim Terus Meningkat

SAMARINDA – Kampanye hitam yang dihembuskan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing terhadap perkebunan kelapa sawit di Indonesia, ternyata tidak berdampak bagi Kaltim. Bahkan, tren produksi tandan buah segar (TBS) di daerah ini terus meningkat.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Hj Etnawati didampingi Kepala Bidang Usaha, Mohammad Yusuf, mengungkapkan bahwa black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan LSM asing tak berpengaruh terhadap aktivitas perkebunan sawit di Benua Etam.
“Kampanye hitam  biasa terjadi dan itu sering dilakukan oleh beberapa negara. Sebab, dalam hukum dagang, persaingan bisnis identik dengan kampanye hitam, guna mematikan pelaku usaha lainnya," ucapnya.
Menurut dia, perkebunan kelapa sawit di Kaltim tidak terpengaruh bahkan produksi di daerah ini setiap tahunnya terus meningkat. Berdasarkan data Disbun Kaltim, produksi sawit pada 2009 sebesar 2,2 juta ton dan 2010 meningkat menjadi tiga juta ton.
Diakuinya, isu yang dilempar LSM asing terhadap perkebunan kelapa sawit yang dianggap bisa merusak permukaan lahan dan menimbulkan pemanasan global. Lahan sawit dituding menyerap air sangat tinggi, sehingga mengancam satwa yang dilindungi.
Mengantisipasi tudingan negara-negara luar terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di Indonesia, maka Pemerintah sudah memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Aturan ini untuk melindungi perusahaan sawit khususnya  ekspor crude palm oil (CPO). Misalnya, kebun sawit yang sudah mendapat kelas I, kelas II dan kelas III dapat langsung mengajukan permohonan sertifikasi ISPO agar produk CPO tetap terjual untuk ekspor," jelasnya.
Sedangkan, Pemprov Kaltim melakukan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atau standar yang disusun Asosiasi Nirlaba Pemangku Kepentingan (pihak perkebunan, pemerintah, dan LSM) terkait kelapa sawit atas desakan konsumen Uni Eropa.
Selain itu, Pemprov melalui kebijakan Gubernur Awang Faroek Ishak memberlakukan moratorium subsektor perkebunan. Kebijakan ini menutup ijin baru bagi pembukaan perkebunan sawit, untuk selanjutnya dievaluasi sekaligus audit atas ijin/kegiatan perkebunan terdahulu.
“Akibatnya pada 2013 perizinan perkebunan tidak diterbitkan. Jadi, usaha kelapa sawit tidak bisa bertambah. Namun kebijakan ini tidak mempengaruhi produksi CPO bahkan perusahaan kelapa sawit tetap produktif,” jelasnya.
Bahkan moratorium  dan tudingan LSM berdampak positif bagi daerah. Sebab, Pemprov dan bupati/walikota se-Kaltim menjadi lebih berhati-hati ketika menerbitkan izin usaha atau pembukaan lahan baru bagi perkebunan kelapa sawit. (yans/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation