Kalimantan Timur
Progres RPP UU No 17 Dipercepat

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim  diwakili Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim H Abu Helmi menghadiri Rapat Koordinasi Progres Implementasi UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Rancangan Strategi Kebijakan Nasional untuk Mewujudkan Ketahanan Air. Rapat dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Rakor diselenggarakan oleh  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia  Maju, di antaranya, Menteri PUPR, Menteri PPN/ Bappenas, Kemenhub, Kemenkes, Mentri  ESDM dan  Menteri LHK, temasuk beberapa gubernur di tanah air.

 

"Sangat penting aturan tentang sumber daya air ini segera diimplementasikan," kata Abu Helmi usai rapat  melalui  video conference di Ruang Heart Of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (17/07/2020).

 

Sekarang sudah terbit UU No 17 Tahun 2019 Tentang  Sumber Daya Air dan Rancangan Strategi Kebijakan Nasional untuk Mewujudkan Ketahanan Air. 

 

Menko  Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan melakukan pemantauan sejauh mana implementasi dari ketentuan ini.

 

"Ternyata progres penyusunan RPP amanat  UU No 17 tahun 2019 terdapat 19  amanat untuk diatur lebih lanjut  dalam PP di antaranya RPP Pengelolaan SDA, RPP Sumber Air, RPP Irigasi, RPP SPAM," tandasnya.

 

Penyusunan RPP tersebut akan ditindaklanjuti Kementerian PUPR, dan 19 amanat  RPP tersebut  rencana akan selesai awal Desember 2020,  dan akhir Desember sudah keluar Peraturan Presiden.

 

"Namun Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Kementrian PUPR, agar penyusunan RPP amanat  UU No 17 tahun 2019 penyelesaiannya bisa dipercepat dua bulan dari sekarang, yang artinya pada akhir Agustus atau pertengahan bulan September mendatang sudah selesai," ujarnya.

 

Untuk mempercepat progres  penyusunan RPP amanat  UU No 17 Tahun 2019, lanjut Abu Helmi, rencananya minggu depan akan kembali dilakukan rapat lintas kementerian, terkait dengan RPP mengenai Sumber Daya Air dan Rancangan Strategi Kebijakan Nasional untuk Mewujudkan Ketahanan Air.

 

"Rapat lintas kementerian tersebut akan membahas RPP Sumber Daya Air dan Rancangan Strategi Kebijakan Nasional untuk Mewujudkan Ketahanan Air,  akan dipimpin kembali  oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan," tandasnya.

 

Abu Helmi yang didampingi Karo Infrastruktur dan SDA Setdaprov Kaltim Hj Lisa Hasliana dan perwakilan Karo Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, menambahkan, dalam rapat lintas kementerian tersebut akan diselesaikan segala persoalan yang mungkin ada perbedaan ataupun yang belum sinkron dalam pembahasan  dan mempercepat progres  penyusunan RPP amanat  UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan Rancangan Strategi Kebijakan Nasional untuk Mewujudkan Ketahanan Air. (mar/sul/humasprov  kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation