Kalimantan Timur
Prosedur Cegah Corona Berlaku di Semua TPI di Kaltim

SAMARINDA - Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan  operasional Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Selili Samarinda sudah menerapkan prosedur pencegahan virus corona, bahkan jauh sebelum virus berbahaya ini menyebar luas. 

Informasi itu sebut Ivan, sapaan akrabnya, bersumber dari  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim dan Dinas Perikanan Kota Samarinda.

"Sejak 18 Maret 2020 sudah dilakukan sosialisasi kepada para agen atau pelaku usaha di TPI/PPI Selili dengan melibatkan unsur Dinas Kesehatan Samarinda untuk antisipasi wabah tersebut. Jadi, tidak benar apabila ada kabar yang menyebut  tidak ada pencegahan di TPI/PPI. Semua sesuai prosedur pencegahan virus corona," kata Ivan, Jumat (1/5/2020).

TPI/PPI juga menerapkan  jaga jarak, pemakaian masker dan penyemprotan disinfektan.

Termasuk, mengukur suhu tubuh bagi para awak kapal, angkutan, pengunjung dan pelaku usaha yang memasuki area tersebut.

Ivan menambahkan, sesuai Perpres 59/2020, ikan merupakan bahan pokok penting (Bapokting) yang wajib terjaga kesediaannya dan hingga saat ini belum ada perintah penutupan TPI di Indonesia.  Menteri KKP pun belum memberi arahan untuk penutupan itu.

"Bahkan TPI/PPI secara rutin menerima  sidak dari tim Gugus Tugas Covid 19, seperti Jumat dini hari kemarin pukul 02.00 Wita. Alhamdulillah tidak ditemukan hal yang sifatnya krusial. Semoga kita semua selalu sehat dan bencana ini segera berakhir," kata Ivan.

Pemberlakuan standar pencegahan ini bukan hanya berlaku di TPI Selili Samarinda, tapi  di semua TPI/PPI di Kaltim. (jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation