Proses Lelang Mulai Desember-Maret 2015
SAMARINDA-Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menyatakan Pemprov Kaltim berkomitmen agar proses pengadaan lelang dipercepat, yaitu dimulai 1 Desember 2014 hingga 31 Maret 2015. Sehingga proses kontrak tentang pengadaan barang dan jasa hingga pembangunan fisik dilaksanakan mulai April hingga Desember 2015.
“Ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim agar program kerja yang dilakukan pemerintah melalui masing-masing SKPD dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Contoh, pembangunan jalan yang sedianya selesai pada Agustus atau November ternyata tidak selesai, sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan masyarakat. Jadi, semakin cepat dilelang, maka semakin cepat proses pengerjaan program,” kata Rusmadi usai rapat Persiapan Pelaksanaan APBD 2015 di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (1/12).
Karena itu, sejak saat ini masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta untuk mempersiapkan proses administrasi, yang dimulai dengan pembuatan kerangka acuan kerja (KAK) dan dilanjutkan dengan membuat rencana umum pengadaan (RUP). Kedua proses tersebut harus segera dibuat dan dimasukan ke dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian RUP tersebut diharapkan dapat segera dimasukkan ke dalam sistem informasi RUP (SIRUP). Bahkan, RUP wajib diinformasikan atau diumumkan di website Pemprov Kaltim maupun di website masing-masing SKPD.
“RUP juga wajib diumumkan di televisi informasi yang dimiliki Sekretariat Pemprov Kaltim hingga berakhirnya proses lelang. Sebab, ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk menciptakan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) ULP diharapkan dapat mempersiapkan administrasi yang disiapkan untuk proses lelang. Misalnya untuk mengkaji RUP dan rancangan kontrak. Hal ini, merupakan tugas Pokja bersama KPA masing-masing SKPD. Kemudian, menetapkan SK Gubernur tentang pengangkatan KPA akan segera diterbitkan.
“Yang jelas, lelang tidak akan bisa dilakukan apabila KAK dan RUP tidak dibuat. Jadi, bisa dibayangkan, apabila KAK dan RUP lambat dibuat, maka proses lelang tidak bisa dilakukan," jelasnya.
Dampaknya, proses pengerjaan pembangunan baik pengadaan barang dan jasa bahkan pembangunan teknis fisik akan terhambat. Rusmadi membeberkan, pihaknya telah melakukan evaluasi. Pengerjaan proyek seringkali terlambat, disebabkan proses lelang yang terlambat. Dengan percepatan proses ini, maka diharapkan keterlambatan tidak terulang, sehingga masa pelaksanaan pengerjaan dapat lebih lama dan sesuai target. (jay/sul/hmsprov)
14 Juni 2019 Jam 23:10:59
Perencanaan Pembangunan
29 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
28 Juni 2018 Jam 20:28:12
Perencanaan Pembangunan
26 November 2017 Jam 15:35:04
Perencanaan Pembangunan
15 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
03 Februari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
15 Maret 2023 Jam 18:40:01
Kewirausahaan
06 November 2015 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
12 Oktober 2020 Jam 22:27:17
Kehutanan
10 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
26 Januari 2022 Jam 16:52:28
Informasi dan Komunikasi