Kalimantan Timur
Proses Lelang Mulai Desember-Maret 2015

Proses Lelang Mulai Desember-Maret 2015

 

SAMARINDA-Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menyatakan Pemprov Kaltim berkomitmen agar proses pengadaan lelang dipercepat, yaitu dimulai 1 Desember 2014 hingga 31 Maret 2015. Sehingga proses kontrak tentang pengadaan barang dan jasa hingga pembangunan fisik dilaksanakan mulai April hingga Desember 2015.

“Ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim agar program kerja yang dilakukan pemerintah melalui masing-masing SKPD dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Contoh, pembangunan jalan yang sedianya selesai pada Agustus atau November ternyata tidak selesai, sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan masyarakat. Jadi, semakin cepat dilelang, maka semakin cepat proses pengerjaan program,” kata Rusmadi usai rapat Persiapan Pelaksanaan APBD 2015 di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (1/12).

Karena itu, sejak saat ini masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta untuk mempersiapkan proses administrasi, yang dimulai dengan pembuatan kerangka acuan kerja (KAK) dan dilanjutkan dengan membuat rencana umum pengadaan (RUP). Kedua proses tersebut harus segera dibuat dan dimasukan ke dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kemudian RUP tersebut diharapkan dapat segera dimasukkan ke dalam sistem informasi RUP (SIRUP). Bahkan, RUP wajib diinformasikan atau diumumkan di website Pemprov Kaltim maupun di website masing-masing SKPD.

“RUP juga wajib diumumkan di televisi informasi yang dimiliki Sekretariat Pemprov Kaltim hingga berakhirnya proses lelang. Sebab, ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk menciptakan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Selanjutnya Kelompok Kerja (Pokja) ULP diharapkan dapat mempersiapkan administrasi yang disiapkan untuk proses lelang. Misalnya untuk mengkaji RUP dan rancangan kontrak. Hal ini, merupakan tugas Pokja bersama KPA masing-masing SKPD. Kemudian, menetapkan SK Gubernur tentang pengangkatan KPA akan segera diterbitkan.

“Yang jelas, lelang tidak akan bisa dilakukan apabila KAK dan RUP tidak dibuat. Jadi, bisa dibayangkan, apabila KAK dan RUP lambat dibuat, maka proses lelang tidak bisa dilakukan," jelasnya.

Dampaknya, proses pengerjaan pembangunan baik pengadaan barang dan jasa bahkan pembangunan teknis fisik akan terhambat. Rusmadi membeberkan, pihaknya telah melakukan evaluasi. Pengerjaan proyek seringkali terlambat, disebabkan proses lelang yang terlambat. Dengan percepatan proses ini, maka diharapkan keterlambatan tidak terulang, sehingga masa pelaksanaan pengerjaan dapat lebih lama dan sesuai target.  (jay/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation