Kalimantan Timur
Protokol Itu, Bukan Hanya Urusan Tempat Duduk

Peserta Diklat Keprotokolan Belajar ke Istana Negara

SETELAH tujuh hari mengikuti proses pendidikan dan pelatihan (diklat) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kaltim di Samarinda, peserta Diklat Keprotokolan melakukan observasi lapangan ke Istana Kepresidenan di Jakarta. Mereka ingin melihat lebih dekat penerapan aturan keprotokolan di sekitar Istana Negara dan Istana Merdeka.

Urusan keprotokolan, ternyata bukan hanya melulu soal rangkaian acara kenegaraan, pengaturan tata tempat, tata upacara maupun tata penghormatan. Tugas keprotokolan, ternyata bukan hanya urusan tempat duduk pejabat. Saat berada di lingkungan Istana Negara dan Istana Merdeka, sesungguhnya kita sudah memasuki tata aturan keprotokolan istana.

Seluruh Istana Kepresidenan di Indonesia baru dibuka untuk umum  pada 24 Mei 2008 atau di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).   Kebijakan ini diambil Presiden SBY agar masyarakat bisa lebih memahami dan merasa ikut memiliki simbol-simbol Negara  sehingga mampu menggelorakan rasa cinta tanah air serta menumbuhkan kembali nilai-nilai kejuangan dan semangat kebangsaan.

Aturan keprotokolan untuk kunjungan ke Istana Kepresidenan di Jakarta, sedikit berbeda dengan Istana Bogor, Istana Cipanas, Istana Yogyakarta (Gedung Agung) dan Istana Tampak Siring Bali. Pengunjung tidak perlu membuat surat khusus, tetapi bisa langsung mengikuti antrian kunjungan di pos pendaftaran dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah melalui pos pendaftaran, 30 peserta Diklat Keprotokolan menuju salah satu gedung menggunakan bus khusus yang disiapkan pengelola istana. Di gedung tersebut mereka mendapat salam pembuka Presiden SBY dan ibu negara, Ani Yudhoyono yang disampaikan melalui film layar lebar.   

“Istana Merdeka dan Istana Negara adalah pusat pemerintahan dan kediaman resmi presiden. Istana ini  adalah rumah rakyat. Maka, saya ucapkan, selamat datang dan selamat berwisata di rumah rakyat, rumah bangsa kita,”  ucap presiden dalam film berdurasi 10 menit tersebut.

            Selanjutnya, dipandu staf Istana Kepresidenan, 30 perserta Diklat Keprotokolan mendapat kesempatan untuk menyaksikan sisi-sisi istana melalui prosedur yang juga diberlakukan kepada seluruh pengunjung yang lain. Meski terkesan santai, para pengunjung tetap tidak bisa melenggang semaunya, sebab istana telah membuat tata tertib  yang harus dipatuhi setiap pengunjung.

            Ada 9 tata tertib yang harus dipatuhi pengunjung, yaitu 1) Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan benda-benda lain yang membahayakan, 2)  Dilarang membawa tas, makanan dan minuman di lingkungan Istana Kepresidenan. 3) Dilarang merokok di dalam lingkungan istana, 4) Dilarang mengaktifkan dan menggunakan telepon seluler selama berada di lingkungan istana, 5) Dilarang menggunakan kamera di dalam lingkungan istana, kecuali fotografer resmi istana. 6) Dilarang membuat keributan, kegaduhan dan keonaran di dalam lingkungan istana, 7) Dilarang melakukan aktifitas politik dalam bentuk apapun selama mengikuti tur , 8) Dilarang melakukan orasi, demonstrasi, menggelar poster atau spanduk atau penyebaran pamflet  dan 9) Dilarang menggunakan busana atau atribut dengan tulisan, gambar, simbol atau  bentuk yang patut diduga sebagai perwujudan larangan butir tujuh dan delapan.

            "Meski tata tertibnya lumayan panjang, para peserta diklat nampak sangat antusias mengikuti kunjungan ini. Ada banyak pengetahuan yang bisa mereka peroleh, diantaranya tentang pentingnya pengaturan yang baik, sejak awal hingga akhir. Semua rangkaian tertata sangat rapi, tertib dan sangat mendidik," kata Kepala Bandiklat Kaltim Syafrudin Pernyata didampingi Kepala Bidang Diklat Teknis Fungsional Bandiklat Kaltim, La Baresi.

Pengelola istana memang mengemas konsep wisata sejarah ini dengan mempertimbangkan faktor keamanan, kerapian dan ketertiban, sebab yang dikenalkan adalah simbol Negara. Pihak istana juga tidak mengabaikan penjelasan tentang fakta  sejarah serta tidak meninggalkan unsur-unsur pendidikan.

"Secara singkat kami juga mendapat informasi tentang ketentuan yang berhubungan dengan keprotokolan dan tata etika penerimaan tamu serta jamuan makan di dalam istana. Selain itu, kami juga mendapat gambaran tentang perlunya integrasi fungsi kehumasan dalam pelaksanaan tugas keprotokolan. Ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan para peserta diklat," tutup  mantan Karo Humas dan Protokol Pemprov Kaltim itu. (sul/es/hmsprov)

 

///FOTO : Peserta Diklat Keprotokolan foto bersama di depan Istana Merdeka. (ist/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation