Kalimantan Timur
Protokol Kaltim Kunker ke Jatim

dok.adpimkaltim

BATU – Bagian Protokol pada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim)  Setda Provinsi Kaltim, Kamis 4 November 2021 menyelesaikan kegiatan kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Batu. 

 

Kunker ini dipimpin Kepala Bagian Protokol Hj Syarifah Awaliyah disertai sejumlah Kepala Sub Bagian dan staf.

 

Pada Rabu (3/11) kunjungan diawali pertemuan dengan jajaran Protokol Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim bertempat di ruang pertemuan Kantor Gubernur Jatim. 

 

Di sini rombongan Protokol Kaltim disambut hangat oleh Kepala Biro Adpim Setdaprov Jatim Mohammad Ali Kuncoro, Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Danu Ardhiaso dan pejabat lainnya.

 

“Kami berterima kasih diterima dengan baik. Tujuan kunjungan Bagian Protokol Biro Adpim Setdaprov Kaltim adalah dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota,” kata Syarifah Awaliah yang akrab disapa Yuyun.

 

Karo Adpim Setdaprov Jatim Mohammad Ali Kuncoro mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mendapat kehormatan atas kunjungan kerja Biro Adpimprov Kaltim, khususnya Bagian Protokol. 

 

“Kami terbuka dan siap berbagi pengetahuan dan pengalaman, karena kerja keprotokolan itu sangat unik dan memerlukan tanggung jawab yang besar,” katanya.

 

Sementara itu topik yang sama pada pertemuan di Pemprov Jatim, juga dibahas pada pertemuan di Pemkot Batu, yang ketika itu diterima Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan  (Prokopim) Sekkot Batu M Tavip, dan Bayu selaku Kasubag Organisasi Bagian Organisasi. 

Sejumlah pertanyaan dilontarkan Protokol Kaltim, antara lain Ahmad Rifani, Aghna Fadly dan Wildan Taufik menanyakan tentang keterlibatan Protokol Provinsi ketika ditugaskan pada acara di pemerintah kabupaten/kota, tentang prosedur dan mekanisme pembuatan pidato pimpinan, serta tentang anggaran untuk kegiatan keprotokolan.

 

Semua pertanyaan dijawab dengan baik, namun menurut M Tavip sebenarnya kalau sesuai Permendagri No.56 Tahun 2019 sangat normatif dan implementasinya hampir sama di setiap pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. “Jadi semuanya tergantung pada kita, apakah ada terobosan dan inovasi lain yang dibuat oleh protokol yang ada di setiap daerah,” katanya.

 

Baik pertemuan di Protokol Pemprov Jatim maupun Protokol Setkot, selain ditandai dengan dialog, juga disertai dengan pertukaran cindera mata dan bingkisan, serta foto bersama.

 

Dua hari berikutnya, Jumat dan Sabtu digunakan rombongan Protokol Pemprov Kaltim dengan mengunjungi sejumlah obyek wisata di Batu dan Surabaya. (ri/sul/adpimprov kaltim).

Berita Terkait