Provinsi 66,5 Persen, Kukar 33,5 persen, Awang : Porsi Saham Blok Mahakam Sudah Final
SAMARINDA - Gubernur Awang Faroek Ishak memberi reaksi tegas atas keinginan Pemkab Kutai Kartanegara 'menggoyang' porsi saham daerah dalam participating interest (PI) 10 persen Blok Mahakam. Awang katakan, porsi 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kertanegara sudah final. "Keputusan itu sudah final. Porsi PI 10 persen Blok Mahakam itu tidak dibuat begitu saja, tapi melewati kajian mendalam dan sesuai ketentuan. Kalau mau diubah, silahkan ajukan surat ke Presiden Jokowi dan Menteri ESDM, bukan ke Gubernur. Salah alamat nanti," kata Awang Faroek, di Kantor Gubernur, Kamis (23/11).
Respon Gubernur Awang Faroek ini menjawab permintaan Pemkab Kutai Kartanegara yang masih menginginkan porsi saham PI Blok Mahakam diubah menjadi 50:50. Menurut Awang, permintaan itu tidak mungkin dipenuhi, karena porsi saham itu dihasilkan dari kajian mendalam tim ahli terpercaya yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 dan merujuk data room Blok Mahakam yang dimiliki Total E&P Indonesie (TEPI), kontraktor blok migas potensial yang berada di Selat Makassar itu.
Dalam tata kelola migas baru ini, pemerintah telah mengambil sikap untuk tidak memperpanjang kontrak TEPI dan Inpex Coorporation. Selanjutnya, Blok Mahakam akan dikelola negara melalui, PT. Pertamina. Kebijakan pemerintahan Jokowi-JK memberi ruang besar kepada daerah untuk terlibat dalam pengelolaan blok migas potensial ini.
Untuk porsi saham PI 10 persen ini, daerah tidak perlu membayarnya melalui APBD, ataupun repot-repot harus berhutang dari perusahaan dalam negeri atau luar negeri. Pertamina akan 'menggendong' perusahaan daerah, dalam hal ini PT. Mandiri Migas Pratama (MMP), perusda provinsi dan PT. Tunggang Parangan, perusda Kukar yang secara langsung dalam tata kelola ini. Pembayaran kewajiban saham baru akan dilakukan setelah ada pembagian keuntungan dari operasional blok pasca alih kelola. Hebatnya lagi daerah tidak perlu membayar bunga kepada Pertamina.
Demi mempercepat proses alih kelola ini, Pemprov Kaltim telah membuat Satuan Tugas (Satgas) Pengembangan Hulu Migas Kaltim yang dipimpin Asisten Ekonomi Pembangunan, Ir Ichwansyah. Satgas ini kata Awang, melibatkan semua pihak terkait, termasuk Pemkab Kukar. Dengan demikian, maka setiap proses pembahasan termasuk pembagian porsi sudah melibatkan Kukar sebagai daerah penghasil.
Berdasarkan perhitungan dalam "data room" Total E&P Indonesie dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 yang dilakukan konsultan independen dan kompeten, pimpinan Prof Andang Bahtiar, maka porsi terbaik pembagian PI 10 persen Blok Mahakam adalah 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Dijelaskan Awang, kajian dilakukan berdasarkan hasil rapat 25 Januari 2017 yang menyepakati Satgas Pengembangan Industri Hulu Migas Kaltim akan menetapkan pembagian porsi Blok Mahakam antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar ditentukan melalui musyawarah yang didasarkan pada hasil kajian konsultan yang dipimpin oleh Dr Andang Bachtiar dan mengacu pada Permen ESDM No.37 Tahun 2016. Hasil kajian ini pun telah disampaikan kepada Pemkab Kukar pada 8 Mei 2017 dan telah dipresentasikan pada rapat satgas, 2 Juni 2017. "Hasil kajian mendalam ini harus bisa diterima dan tidak perlu diperdebatkan lagi," pinta Awang.
Sangat tidak tepat lanjut Awang jika saat ini daerah membuang-buang energi untuk menyoal pembagian porsi. Pasalnya kajian sudah dilakukan berdasarkan metode yang sesuai dalam Permen 37 Tahun 2016 dan dilaksanakan oleh konsultan yang independen dan kompeten.
Apalagi, masih banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan PI Blok Mahakam, yaitu membentuk perusahaan patungan pengelola PI dan pembahasan Joint Operation Agreement dengan Pertamina (Pertamina Hulu Mahakam). "Saya yakin jika kebersamaan ini terus kita jaga, maka kita akan mendapatkan PI Blok Mahakam dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya mendapatkan PI blok migas. Jangan seperti Jateng dan Jatim. Demi kepentingan rakyat Kaltim, sudah semestinya kita tidak terus berdebat soal ini," pesan Awang lagi.
Gubernur juga menegaskan, soal pembagian porsi saham ini telah dilaporkan dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Ignatius Jonan. Penegasan kembali diperkuat Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, saat berada di Balikpapan beberapa pekan lalu. Tarik ulur besaran persentase PI Blok Mahakam seharusnya kata Arcandra sudah selesai saat Menteri ESDM Ignatius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. "Dengan Permen ini, dan terkait PI 10 persen, kami berharap sudah tidak ada lagi dispute (perselisihan) antara daerah tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten), karena semua sudah clear," kata Arcandra. (sul/humasprov)
24 Juli 2018 Jam 19:48:41
Pemerintahan
27 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Juli 2018 Jam 19:58:48
Pemerintahan
22 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
16 Januari 2020 Jam 14:08:56
Perhubungan
24 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 Juli 2020 Jam 13:33:53
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
01 Desember 2019 Jam 11:27:25
Lingkungan Hidup