PSB Harus Dilakukan Profesional
SAMARINDA-Penerimaan Siswa Baru (PSB) harus dilakukan dengan sistem penerimaan yang profesional. Misal, kuota yang diinginkan harus sesuai dengan daya tampung yang dimiliki sekolah.
Selain itu, kriteria penerimaan siswa baru juga harus jelas diinformasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat lebih awal mengetahui apa yang menjadi kriteria yang diinginkan pihak sekolah.
“Jadi, Pemprov Kaltim melalui Disdik Kaltim mengimbau kepada masing-masing sekolah di kabupaten/kota se-Kaltim agar melakukan penerimaan siswa baru secara profesional. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim di Kantor Disdik Kaltim, Rabu (16/7).
Penerimaan siswa baru juga harus memperhatikan siswa-siswa yang berprestasi dan anak-anak berkebutuhan khusus dan anak-anak dari keluarga kurang mampu atau miskin. Jangan sampai terjadi anak miskin dan sekolah yang menerima jauh dari tempat tinggal mereka.
Menurut dia, hal itu patut dipertimbangkan. Jika di salah satu kelurahan atau kecamatan tertentu ada anak yang kurang mampu dan di daerah itu ada sekolah dekat dengan rumah anak tersebut, maka diharapkan diberikan perhatian khusus.
“Diharapkan pihak sekolah dapat mempertimbangkan hal itu. Pihak sekolah harus menerima mereka. Jangan sampai, mereka yang memiliki rumah di samping sekolah tetapi dia tidak bisa bersekolah karena mereka miskin,” jelasnya.
Mengenai biaya untuk pembangunan dan operasional sekolah sudah menjadi tanggungan pemerintah mulai jenjang SD hingga SMA dan SMK. Tetapi, yang menjadi tanggungjawab orang tua siswa adalah hanya kebutuhan biaya keperluan anak-anak saja.
Karena itu, istilah sekolah gratis memang tidak untuk seluruh kebutuhan. Pemerintah menanggung biaya penyelenggaraan, sedangkan untuk keperluan sepatu dan pakaian tentu saja wajib menjadi beban para orang tua.
"Meski demikian, semua itu juga harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan komite sekolah. Sehingga komunikasi tidak terputus. Jika memang ada anak-anak yang tergolong miskin, maka sekolah dapat mendata itu. Sehingga tidak diperlakukan sama dengan anak-anak dari keluarga mampu,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
15 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Desember 2017 Jam 22:08:13
Pembangunan
12 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Februari 2018 Jam 18:13:12
Pembangunan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
07 November 2016 Jam 00:00:00
Agenda Pemerintah
10 September 2019 Jam 22:51:59
Perencanaan Pembangunan
01 Februari 2019 Jam 18:57:03
Perkebunan
01 September 2020 Jam 20:23:53
Kegiatan Pemerintah
15 Agustus 2023 Jam 19:02:22
Gubernur Kaltim