PSB Harus Sesuai Jumlah Siswa yang Lulus
SAMARINDA - Penerimaan siswa baru (PSB) hendaknya dilakukan sesuai jumlah siswa yang diluluskan pada tahun pembelajaran sebelumnya. Perhitungan tersebut perlu dilakukan agar daya tampung siswa yang diterima sesuai dengan kebutuhan kursi dan meja yang dimiliki sekolah untuk menghindari terjadinya kekurangan meja dan kursi di sekolah.
"Ini harus direncanakan sejak awal. Misalkan daya tampung sebanyak 100 siswa, diharapkan sekolah hanya menerima 100 siswa. Sehingga tidak terjadi kekurangan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim di Kantor Gubernur Kaltim, belum lama ini.
PSB harus sesuai dengan perencanaan dan kesiapan sekolah. Karena, jika sekolah ingin menambah daya tampung, maka dari awal tahun ajaran baru harus direncanakan, sehingga ketika tahun ajaran baru selanjutnya sudah bisa terpenuhi.
Misal, daya tampung awal hanya 100 siswa, kemudian tahun berikutnya ingin menambah daya tampung menjadi 150 siswa, maka tahun sebelumnya telah diusulkan dan direncanakan untuk pengadaannya.
"Jadi, ada perencanaan untuk penerimaan siswa baru maka usul penambahan fasilitas sudah harus diajukan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Bantuan bisa diberikan Pemprov Kaltim untuk sarana dan prasarana, namun bantuan itu tetap harus disalurkan melalui bantuan keuangan daerah di masing-masing kabupaten/kota. "Dari dana provinsi itulah sekolah dapat mengusulkan untuk dialokasikan penambahan sarana dan prasana yang diinginkan," tambahnya.
Namun harus sesuai dengan usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penggunaan bantuan keuangan daerah, khususnya bidang pendidikan.
“Yang jelas setiap tahun bantuan keuangan untuk bidang pendidikan selalu ada ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Jadi, itu yang bisa dimanfaatkan untuk penambahan sarana dan prasarana di masing-masing sekolah,” pungkas Musyahrim. (jay/sul/hmsprov)
24 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 Februari 2020 Jam 09:56:16
Pendidikan
06 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
07 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
15 November 2017 Jam 08:26:30
Pendidikan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 November 2018 Jam 21:56:39
Kegiatan Silaturahmi
05 April 2022 Jam 19:33:35
Gubernur Kaltim
16 Maret 2022 Jam 18:13:34
Gubernur Kaltim