Kalimantan Timur
PSBB Bukan Soal Selembar Surat

Dok.humaskaltim

SAMARINDA – Pemberlakuan Pembatasan  Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat  wabah virus corona atau Covid-19, bukan perkara gampang, semudah membalik telapak tangan. 

Sebab, ada  banyak syarat yang harus dipenuhi jika daerah bermaksud menerapkan pembatasan sosial tersebut.

"PSBB bukan hanya soal surat selembar. Tapi banyak syaratnya, dan bukan hanya rekomendasi pemerintah provinsi. Daerah yang akan menerapkan PSBB pun harus betul-betul siap. Karena, akan jadi masalah, apabila pemerintah daerahnya tidak siap," kata Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, belum lama ini.

Sa'bani menjelaskan, penerapan PSBB itu berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota dengan melengkapi atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Khususnya dalam penanganan Covid-19. Apabila, semua telah dipenuhi, maka barulah usulan PSBB  diajukan.

"Saya kira, apabila pemerintah kabupaten/kota mengajukan PSBB pastilah mereka merasa mampu. Karena, untuk mengajukan itu pastinya sudah evaluasi dan Pemprov Kaltim siap mengakomodasi, jika memang memerlukan kelengkapan administrasi maupun pendanaan," jelasnya.(jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation