Kalimantan Timur
PSBB, Kewenangan Daerah

Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi

SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan keputusan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pandemi Covid-19 itu kewenangan daerah kabupaten dan kota.

 

 

 

"PSBB itu keputusannya disampaikan kabupaten/kota, provinsi hanya meneruskan ke pusat. Jadi kita tidak ada hak untuk menetapkan PSPB," tegas H Hadi Mulyadi, pekan tadi.

 

 

Hadi menambahkan melihat perkembangan Covid-19, Pemprov Kaltim  melakukan komunikasi dan koordinasi ke Pemkab dan Pemkot terkait PSBB. Seperti Pemkot Balikpapan yang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi tidak siap menerapkan PSPB dengan konteks ekonomi.

"Apabila PSBB dilaksanakan banyak yang harus ditutup, dan konsekuensinya pemerintah harus menanggung biaya ekonomi masyarakat," tandasnya.

 

 

Menurut Hadi, meminimalisir dan memutus rantai penularan Covid-19, maka masyarakat harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Selalu memakai masker setiap kegiatan, menjaga jarak aman, rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan orang.

"Kalau disiplin, maka tidak perlu ada PSBB," tegas Hadi Mulyadi. (mar/ri/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation