SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengatakan keputusan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pandemi Covid-19 itu kewenangan daerah kabupaten dan kota.
"PSBB itu keputusannya disampaikan kabupaten/kota, provinsi hanya meneruskan ke pusat. Jadi kita tidak ada hak untuk menetapkan PSPB," tegas H Hadi Mulyadi, pekan tadi.
Hadi menambahkan melihat perkembangan Covid-19, Pemprov Kaltim melakukan komunikasi dan koordinasi ke Pemkab dan Pemkot terkait PSBB. Seperti Pemkot Balikpapan yang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi tidak siap menerapkan PSPB dengan konteks ekonomi.
"Apabila PSBB dilaksanakan banyak yang harus ditutup, dan konsekuensinya pemerintah harus menanggung biaya ekonomi masyarakat," tandasnya.
Menurut Hadi, meminimalisir dan memutus rantai penularan Covid-19, maka masyarakat harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Selalu memakai masker setiap kegiatan, menjaga jarak aman, rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan orang.
"Kalau disiplin, maka tidak perlu ada PSBB," tegas Hadi Mulyadi. (mar/ri/humasprov kaltim).
06 Oktober 2018 Jam 19:37:11
Penanggulangan Bencana
05 Juni 2020 Jam 20:57:38
Penanggulangan Bencana
13 Juni 2019 Jam 21:26:42
Penanggulangan Bencana
19 Desember 2020 Jam 07:05:42
Penanggulangan Bencana
18 Juni 2020 Jam 20:35:00
Penanggulangan Bencana
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
19 September 2019 Jam 23:04:16
Lingkungan Hidup
09 Maret 2023 Jam 16:28:20
Agenda Pemerintah
11 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Mei 2021 Jam 23:05:16
Kerjasama Pemerintahan
24 September 2019 Jam 22:23:21
Korpri