SAMARINDA - Pemprov Kaltim menyambut baik keinginan PT Semen Indonesia untuk membangun pabrik semen di Kaltim. Namun demikian, pembangunan pabrik tersebut tentu tidak mudah, karena perlu izin prinsip hingga izin lokasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
Jika rencana tersebut terwujud, Kaltim akan menjadi salah satu provinsi penghasil semen, selain Sulawesi Selatan dan Pulau Jawa. Keberadaan pabrik semen di Kaltim, diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, juga mendukung pertumbuhan pembangunan infrastruktur di daerah ini.
“Pemprov Kaltim prinsipnya siap menerima tawaran PT Semen Indonesia yang ingin membangun pabrik di sini. Hanya saja, tentu banyak syarat yang harus dipenuhi dan Pemprov Kaltim juga akan menawarkan beberapa lokasi yang diharapkan dapat dijadikan sumber bahan baku semen,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Riza Indra Riadi usai menghadiri rapat staf bersama Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (8/8).
Riza mengatakan Kaltim memiliki kawasan karst seluas 1,8 juta hektare, hanya ada kurang lebih 300.000 hektare yang dilindungi sesuai Peraturan Gubernur Kaltim 67/2012 tentang kawasan karst yang dilindungi, sesuai dengan tata ruang wilayah.
Jika pembangunan tersebut di luar lokasi 300.000 hektare tersebut, maka pembangunan maupun sumber bahan baku semen bisa saja dilakukan. Tetapi, pembangunan ini tentu tidak mudah, karena pihak perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan Pemerintah Daerah, selain izin prinsip dan izin lokasi juga bagaimana Analisis Dampak Lingkungannya (Amdal) pembangunan tersebut.
“Jangan sampai pembangunan tersebut menggangu bentang alam karst. Namun demikian, Pemprov Kaltim menyarankan PT Semen Indonesia dapat melihat lokasi Karst Sangkulirang-Mangkalihat di daerah Kutim dan Berau untuk membangun pabrik tersebut,” jelasnya.
Pemprov meyakini jika pembangunan tersebut di luar bentang alam karst, maka dipastikan tidak ada masalah. Karena pemerintah daerah telah memetakan lokasi mana yang bisa budidayakan maupun yang dilindungi.(jay/es/humasprov)
09 Desember 2022 Jam 09:53:34
Lingkungan Hidup
13 Desember 2020 Jam 21:28:48
Lingkungan Hidup
22 April 2020 Jam 19:15:18
Lingkungan Hidup
14 November 2019 Jam 15:29:53
Lingkungan Hidup
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
22 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:17:43
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Mei 2022 Jam 20:27:14
Kegiatan Silaturahmi
01 Oktober 2019 Jam 19:17:09
Even Olahraga
01 September 2016 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
21 September 2020 Jam 19:52:49
Pemerintahan