JAKARTA – Berdasarkan laporan dan permohonan Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin, agar wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, di Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser dapat segera diakui sebagai Desa Adat.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fuadil sangat mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim yang telah melakukan penataan kesatuan MHA.
Menurut Aferi, pemerintah, melalui Kemendagri pada tahun 2014 telah mengeluarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Melalui pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengakuan dan pelestarian Masyarakat Hukum Adat dan melalui Peraturan ini juga Pemerintah Daerah dapat membuat turunan dari Permendagri 52 tahun 2014 sesuai kondisi karekteristik masing-masing Daerah.
"Berkaitan dengan usulan warga Mului menginginkan agar wilayahnya dapat diakui sebagai Desa Adat, pihaknya pun mengingatkan bahwa memang alur menjadi Desa Adat terlebih dahulu harus ada pengakuan MHA," ucap Aferi Syamsidar Fuadil ketika menerima M Syirajudin saat audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa 23 Maret 2022.
Kemudian, jumlah penduduknya juga harus sesuai dengan pengaturan menjadi Desa Adat.
Apabila, jumlah penduduk Mului tidak mencukupi, maka pihaknya mengarahkan agar dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.
"Melalui Perdes ini dapat dijadikan rujukan bagi warga Mului untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak-pihak terkait," jelasnya.
Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajudin mengatakan, untuk saat ini di Indonesia belum ada Desa Adat, hanya saja baru dari Papua yang mengusulkan 14 desa menjadi Desa Adat.
Sementara di Bali, memang banyak Desa Adat, tetapi Desa Adat di Bali tidak sesuai dengan perundangan-undangan.
"Berbeda di Banten dan Maluku perlakuan desa administrasi di sana menggunakan pola Desa Adat," jelas Syirajudin.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengenai petunjuk teknis dan surat edaran usulan dari Kaltim, telah diterima untuk dijadikan formula kebijakan di nasional, diharapkan usulan dari Kaltim dapat segera diturunkan.(jay/sul/adpimprov kaltim)
17 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 Maret 2018 Jam 19:29:04
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 Oktober 2021 Jam 20:39:43
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 April 2018 Jam 20:01:31
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 September 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
29 Juli 2018 Jam 17:46:21
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
15 Maret 2020 Jam 16:40:54
Even Olahraga
09 Oktober 2019 Jam 20:07:34
Kehumasan
25 September 2022 Jam 07:05:58
Kegiatan Silaturahmi
19 Mei 2020 Jam 19:41:59
Agama
28 Maret 2020 Jam 14:58:35
Berita Acara