JAKARTA – Berdasarkan laporan dan permohonan Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin, agar wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, di Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser dapat segera diakui sebagai Desa Adat.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fuadil sangat mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim yang telah melakukan penataan kesatuan MHA.
Menurut Aferi, pemerintah, melalui Kemendagri pada tahun 2014 telah mengeluarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Melalui pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengakuan dan pelestarian Masyarakat Hukum Adat dan melalui Peraturan ini juga Pemerintah Daerah dapat membuat turunan dari Permendagri 52 tahun 2014 sesuai kondisi karekteristik masing-masing Daerah.
"Berkaitan dengan usulan warga Mului menginginkan agar wilayahnya dapat diakui sebagai Desa Adat, pihaknya pun mengingatkan bahwa memang alur menjadi Desa Adat terlebih dahulu harus ada pengakuan MHA," ucap Aferi Syamsidar Fuadil ketika menerima M Syirajudin saat audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa 23 Maret 2022.
Kemudian, jumlah penduduknya juga harus sesuai dengan pengaturan menjadi Desa Adat.
Apabila, jumlah penduduk Mului tidak mencukupi, maka pihaknya mengarahkan agar dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.
"Melalui Perdes ini dapat dijadikan rujukan bagi warga Mului untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak-pihak terkait," jelasnya.
Kepala DPMPD Kaltim HM Syirajudin mengatakan, untuk saat ini di Indonesia belum ada Desa Adat, hanya saja baru dari Papua yang mengusulkan 14 desa menjadi Desa Adat.
Sementara di Bali, memang banyak Desa Adat, tetapi Desa Adat di Bali tidak sesuai dengan perundangan-undangan.
"Berbeda di Banten dan Maluku perlakuan desa administrasi di sana menggunakan pola Desa Adat," jelas Syirajudin.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengenai petunjuk teknis dan surat edaran usulan dari Kaltim, telah diterima untuk dijadikan formula kebijakan di nasional, diharapkan usulan dari Kaltim dapat segera diturunkan.(jay/sul/adpimprov kaltim)
09 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Juni 2017 Jam 13:54:24
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
16 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 September 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Juli 2018 Jam 10:36:44
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 April 2023 Jam 22:01:57
Gubernur Kaltim
08 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 Agustus 2019 Jam 22:36:10
Even Olahraga
30 Mei 2019 Jam 10:21:25
Kegiatan Silaturahmi