MALANG - Pemerintah pusat tahun ini bakal menggelontorkan dana sekitar Rp32 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
Sebagai daerah penyangga sekaligus mitra IKN, kabupaten dan kota di Kaltim harus dapat mengambil peran dan peluang, sehingga nantinya akan berdampak pada kemajuan daerah.
“Tahun ini pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp32 triliun untuk pembangunan IKN di Kaltim,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat membuka Rapat Koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim dengan Bagian Hukum, Sekretariat DPRD dan Bapenda se-Kaltim di Hotel Atria Malang, Kamis (2/3/2023).
Sekda Sri Wahyuni mengatakan kabupaten/kota di Kaltim yang menjadi daerah penyangga IKN dengan sumber daya yang dimilikinya, harus dapat memanfaatkan momentum sekaligus mengambil peran dalam pembangunan IKN sehingga berdampak bagi kemajuan di daerah.
Dalam kaitan itu, tugas Biro Hukum dan juga bagian hukum di kabupaten/kota adalah me-review kembali produk-produk hukum di daerahnya. Apakah produk hukum di kabupaten/kota tidak gesit merespon keberadaan IKN yang saat ini pembangunannya mulai berjalan.
“Karena segala sesuatu yang dilakukan pemerintah daerah harus didasari kebijakan, harus ada legalitasnya yang diperkuat oleh produk hukum,”tuturnya.
Baik pemprov maupun kabupaten/kota, lanjut Sekda, tentu ingin bersinergi dan mengambil bagian sesuai sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah.
Hadirnya produk hukum yang tidak memberikan ganjalan dan hambatan dalam pelaksanaannya, nantinya justru akan membantu pemerintah daerah menangkap peluang dengan hadirnya IKN di Kaltim.
“Saya berharap kepada teman-teman yang menangani urusan hukum dapat merespon hal in mulai sekarang,” imbuhnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi mengatakan Rapat Koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim dengan Bagian Hukum, Sekretariat DPRD dan Bapenda se-Kaltim bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan pemahaman dalam langkah yang melahirkan komitmen para pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum.
“Pertemuan ini juga membahas solusi terhadap kendala apa yang ditemui dalam melaksanakan pembentukan produk hukum daerah,” kata Suparmi.
Narasumber yang dihadirkan pada rakor di Kota Apel itu di antaranya Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun dan Analis Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Hertati Rospelita, serta dimoderatori Analis Kebijakan Ahli Utama Sri Ardiningsih. (gie/sul/ky/adpimprov kaltim)
25 Juni 2022 Jam 22:30:30
Ibu Kota Negara
16 April 2022 Jam 21:29:29
Ibu Kota Negara
03 Juli 2022 Jam 09:37:59
Ibu Kota Negara
12 April 2022 Jam 22:04:08
Ibu Kota Negara
14 Maret 2022 Jam 15:39:40
Ibu Kota Negara
11 Maret 2022 Jam 23:47:28
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 Juli 2018 Jam 20:04:01
Kepemudaan dan Olahraga
25 Maret 2020 Jam 13:17:16
Berita Acara
25 Mei 2021 Jam 23:44:53
Kegiatan Pemerintah
22 Mei 2018 Jam 04:50:37
Hari Nasional
17 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan