Kalimantan Timur
Pusat Harus Adil Berikan Dana Perimbangan


SAMARINDA - Pemprov Kaltim menuntut agar pemerintah pusat bisa lebih adil dalam memberikan dana perimbangan kepada daerah penghasil seperti Kaltim. Dikarenakan, Benua Etam sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar negara selama ini merasa tidak mendapat pembagian yang adil.

"Wajar jika tuntutan itu disampaikan Kaltim ke pemerintah pusat," kata Kepala Bappeda Kaltim H Zairin Zain di Samarinda, Kamis (7/3/2019).

Diungkapkannya, Gubernur Isran Noor telah bertekad untuk menuntut keadilan agar pusat bisa adil memberikan dana perimbangan ke daerah. Saat ini ujarnya, berbagai dasar dan data penunjang disiapkan pakar ekonomi yang ditunjuk langsung oleh gubernur.

Zairin menjelaskan regulasi terhadap dana perimbangan yang diberikan pusat ke daerah dinilai kurang tepat bahkan tidak sesuai.

Maka terjadi ketidakadilan pembagian royalti yang merupakan hak dari daerah penghasil baik dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU). "Perhatian Gubernur adalah tidak sesuainya pembagian dana bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas) kepada daerah penghasil. Ini yang kita tuntut," jelasnya.

Selama ini, diakui Zairin, Kaltim hanya menerima dana perimbangan maksimal Rp7 triliun dari selayaknya Rp10 triliun. Jika didukung pendapatan asli daerah (PAD) berkisar Rp5 hingga Rp6 triliun maka APBD setiap tahunnya mencapai Rp16 triliun.

"Itulah yang kita tuntut agar capaian atau target perencanaan pembangunan di daerah ini bisa dimaksimalkan. Termasuk kesejahteraan rakyat dapat terwujud," ungkapnya. (jay/her/yans/fat/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation