Kalimantan Timur
Pusat Harus Berikan Kewenangan ke Daerah

Foto Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan, bangsa dan negara Indonesia  terlalu luas dan  beragam masalah, dan tidak bisa diurusi pemerintah pusat saja. Sebab itu  otonomi daerah harus diberikan kepada daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, tidak diberikan kewenangan.

 

“Negara kita kalau mau maju berkembang, berikanlah porsi kepercayaan yang penuh  kepada masyarakat di daerah, harus diberikan kewenangan dan otoritas kepada kepala  daerah, apakah itu provinsi maupun kabupaten kota tapi negara tetap memberikan kontrol dan tetap mengawasi,” tegas Isran Noor belum lama ini. 

 

Kalau daerah diberikan kewenangan oleh pusat lanjut   Ketua Umum APPSI itu, maka  daerah-daerah akan maju dan berkembang  pesat, termasuk memberikan fasilitas anggaran yang memadai dari APBN, maka daerah yang diatur tata kelola keuangannya dengan baik, maka akan terjadi sebuah pertumbuhan ekonomi yang akan berkembang di seluruh daerah. 

 

“Jadi anggaran tidak terpusat di Jakarta, sehingga ada terjadi perubahan-perubahan yang luar biasa di daerah, terutama investasi pemerintah berupa APBN.  Karena  APBN yang  dikelola  daerah  hanya 30 persen, dimana semua sektor dikelola  oleh  daerah, dan 70 persen  APBN dikpelola  pusat. 

“Padahal di dalam Undang-Undang Dasar kita, sektor yang dikelola pusat itu hanya sekitar 20 persen, untuk    mengelola lima sektor, yakni pertahanan keamanan, kementerian luar negeri, peradilan agama, moneter dan keuangan serta utang negara. Dan di luar dari pada itu, semua sektor ada di daerah dan dikelola daerah, tapi hanya difasilitasi 30 persen APBN," papar Isran Noor.(mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation