SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor menegaskan, bangsa dan negara Indonesia terlalu luas dan beragam masalah, dan tidak bisa diurusi pemerintah pusat saja. Sebab itu otonomi daerah harus diberikan kepada daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, tidak diberikan kewenangan.
“Negara kita kalau mau maju berkembang, berikanlah porsi kepercayaan yang penuh kepada masyarakat di daerah, harus diberikan kewenangan dan otoritas kepada kepala daerah, apakah itu provinsi maupun kabupaten kota tapi negara tetap memberikan kontrol dan tetap mengawasi,” tegas Isran Noor belum lama ini.
Kalau daerah diberikan kewenangan oleh pusat lanjut Ketua Umum APPSI itu, maka daerah-daerah akan maju dan berkembang pesat, termasuk memberikan fasilitas anggaran yang memadai dari APBN, maka daerah yang diatur tata kelola keuangannya dengan baik, maka akan terjadi sebuah pertumbuhan ekonomi yang akan berkembang di seluruh daerah.
“Jadi anggaran tidak terpusat di Jakarta, sehingga ada terjadi perubahan-perubahan yang luar biasa di daerah, terutama investasi pemerintah berupa APBN. Karena APBN yang dikelola daerah hanya 30 persen, dimana semua sektor dikelola oleh daerah, dan 70 persen APBN dikpelola pusat.
“Padahal di dalam Undang-Undang Dasar kita, sektor yang dikelola pusat itu hanya sekitar 20 persen, untuk mengelola lima sektor, yakni pertahanan keamanan, kementerian luar negeri, peradilan agama, moneter dan keuangan serta utang negara. Dan di luar dari pada itu, semua sektor ada di daerah dan dikelola daerah, tapi hanya difasilitasi 30 persen APBN," papar Isran Noor.(mar/sul/adpimprov kaltim)
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
26 Desember 2022 Jam 07:12:02
Informasi dan Komunikasi
07 Maret 2022 Jam 21:20:59
Informasi dan Komunikasi
01 November 2022 Jam 07:07:25
Informasi dan Komunikasi
15 November 2022 Jam 08:41:27
Informasi dan Komunikasi
27 Januari 2022 Jam 18:42:15
Informasi dan Komunikasi
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Maret 2019 Jam 15:53:52
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Juli 2013 Jam 00:00:00
Agama
06 November 2019 Jam 23:41:44
Kegiatan Pemerintah