SAMARINDA - Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta agar pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan lingkungan kepada pengusaha yang ingin berinvestasi. "Kemudahan perizinan untuk berusaha akan mendukung menggerakan denyut ekonomi masyarakat," katanya di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Sabtu (9/3/2019).
Perizinan itu lanjutnya, terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Upaya Pengelolaan atau Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Pengurusan perizinan itu ungkapnya, tidak bisa lama lagi dimana prosesnya maksimal 49 hari.
Siti Nurbaya menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan disebutkan usaha tidak boleh beroperasi tanpa izin lingkungan. Karena itu, izin lingkungan dinilai sangat penting diperhatikan oleh siapa saja pengusaha di negara ini.
Namun demikian, saat ini tidak boleh terjadi di daerah maupun di pusat adalah izin lingkungan atau perizinan secara umum dikaitkan dengan transaksional. "Karena itu, izin lingkungan harus juga dilihat. Jika memang begitu kompleks maka harus menggunakan Amdal. Tetapi kalau sifatnya sederhana bisa menggunakan UKL/UPL dan SPPL saja. Jadi jangan lama-lama lagi," ujarnya.
Selain itu, perizinan perumahan dengan luas lahan di bawah lima hektar cukup dengan SPPL saja. Sedangkan untuk izin-izin yang lain memang ada ketentuan harus dipercepat terutama mengenai kehutanan. Tentu rekomendasi Gubernur sangat diperlukan tetapi tidak boleh menghalangi pengusaha untuk berinvestasi di daerah yang izinnya di tingkat pusat.
"Sesuai ketentuan apabila rekomendasi berinvestasi itu tidak diterbitkan selama satu bulan lamanya. Maka, dinyatakan pemerintah daerah dianggap telah menyetujui," tegasnya.
Karena itu, dalam memudahkan berinvestasi terutama pengelolaan lingkungan maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan sistem perizinan terintegrasi berbasis online atau online single submission (OSS).
Dijelaskannya, PP itu telah ditandatangani Presiden pada 21 Juni 2018 dengan No 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. "Jadi, kita minta pemerintah daerah bisa memperhatikan sesuai apa yang telah dicanangkan Presiden yang menginginkan setiap masyarakat ingin berusaha harus dipermudah," ungkapnya. (jay/her/yans/fat/humasprovkaltim)
19 September 2020 Jam 18:13:18
Lingkungan Hidup
07 Desember 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
17 Maret 2019 Jam 18:50:20
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:24:48
Lingkungan Hidup
05 Desember 2019 Jam 08:36:24
Lingkungan Hidup
13 Juni 2017 Jam 09:37:02
Lingkungan Hidup
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 November 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
15 April 2020 Jam 09:59:42
Berita Foto
05 Juni 2019 Jam 17:28:57
Agama
27 Oktober 2021 Jam 20:40:04
Kehumasan