Kalimantan Timur
Pusat Minta Daerah Permudah Perizinan Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar besama Gubernur Kaltim Isran Noor di Ruang VVIP Bandara Udara APT Pranoto (Yuvita/humasprovkaltim)

SAMARINDA - Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meminta agar pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan lingkungan kepada pengusaha yang ingin berinvestasi. "Kemudahan perizinan untuk berusaha akan mendukung menggerakan denyut ekonomi masyarakat," katanya di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Sabtu (9/3/2019).

Perizinan itu lanjutnya, terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Upaya Pengelolaan atau Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Pengurusan perizinan itu ungkapnya, tidak bisa lama lagi dimana prosesnya maksimal 49 hari.

Siti Nurbaya menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan disebutkan usaha tidak boleh beroperasi tanpa izin lingkungan. Karena itu, izin lingkungan dinilai sangat penting diperhatikan oleh siapa saja pengusaha di negara ini.

Namun demikian, saat ini tidak boleh terjadi di daerah maupun di pusat adalah izin lingkungan atau perizinan secara umum dikaitkan dengan transaksional. "Karena itu, izin lingkungan harus juga dilihat. Jika memang begitu kompleks maka harus menggunakan Amdal. Tetapi kalau sifatnya sederhana bisa menggunakan UKL/UPL dan SPPL saja. Jadi jangan lama-lama lagi," ujarnya.

Selain itu, perizinan perumahan dengan luas lahan di bawah lima hektar cukup dengan SPPL saja. Sedangkan untuk izin-izin yang lain memang ada ketentuan harus dipercepat terutama mengenai kehutanan. Tentu rekomendasi Gubernur sangat diperlukan tetapi tidak boleh menghalangi pengusaha untuk berinvestasi di daerah yang izinnya di tingkat pusat.

"Sesuai ketentuan apabila rekomendasi berinvestasi itu tidak diterbitkan selama satu bulan lamanya. Maka, dinyatakan pemerintah daerah dianggap telah menyetujui," tegasnya.

Karena itu, dalam memudahkan berinvestasi terutama pengelolaan lingkungan maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan sistem perizinan terintegrasi berbasis online atau online single submission (OSS).

Dijelaskannya, PP itu telah ditandatangani Presiden pada 21 Juni 2018 dengan No 24/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. "Jadi, kita minta pemerintah daerah bisa memperhatikan sesuai apa yang telah dicanangkan Presiden yang menginginkan setiap masyarakat ingin berusaha harus dipermudah," ungkapnya. (jay/her/yans/fat/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation