Pusat Perlu Jelaskan Status dan Peran Penyuluh
SAMARINDA – Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ternyata berimbas pada ketidakjelasan informasi dan keresahan para penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah.
UU tersebut mengisyaratkan para penyuluh berada dibawah naungan kementerian yang masing-masing. Sehingga, masih perlu dijelaskan status dan peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan itu.
Keresahan para penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan itu disampaikan Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kaltim H Fuad Asaddin pada Pertemuan Koordinasi Kabupaten/Kota se-Kaltim di Samarinda, Selasa (15/12).
“Saya menganggap perlu dilakukan sosialisasi ini. Pemerintah memang harus menjelaskan status dan peran penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di daerah setelah terbitnya UU 23/2014,” kata Fuad Asaddin.
Dia berkeyakinan tujuan pemerintah menerbitkan UU 23/2014 akan mampu memberikan imbas positif terhadap kegiatan pertanian dalam arti luas. Terutama dalam percepatan pencapaian target sektor pertanian melalui kegiatan tenaga penyuluh lapang.
Dijelaskannya, selama ini dalam mendukung kegiatan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan masih berpegang pada UU nomor 16/2006. Perundangan itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan kegiatan penyuluh dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, masih dalam UU tersebut (pasal 34) telah menyebutkan pemerintah itu melakukan pembinaan dan pengawasan. Khususnya terhadap penyuluh pemerintah (penyuluh PNS), swasta maupun penyuluh swadaya.
“Namun terbitnya UU 23/2014 tidak secara spesifik maupun substansi bagaimana pola pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, dilakukan oleh kementerian masing-masing, sehingga perlu ada kejelasan peran dan status penyuluh,” ungkap Fuad Asaddin.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluh Asmirilda mengatakan pertemuan bertujuan menyamakan persepsi peran dan status penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan terkait implementasi UU nomor 23/2014.
Pertemuan dan sosialisasi diikuti 52 peserta dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim terdiri pejabat yang menangani penyuluh, penyuluh koordinator pertanian, perikanan dan kehutanan serta petugas sistem penyuluh.
Kegiatan selama tiga hari (14-16 Desember) menghadirkan narasumber Kasubid Ketenagaan Pusat Penyuluh Badan Pengembang SDM Kementerian Pertanian Joko Samiyono, Kasubid Monev Pusluhdaya Kementerian Kelautan Perikanan Ikhsan Haryadi dan Kepala Pusat Penyuluh Kehuatan Siti Aini Hanum.(yans/hmsprov)
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
17 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
14 April 2014 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
14 November 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
21 Oktober 2018 Jam 19:19:38
Pekerjaan Umum
16 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Januari 2019 Jam 19:12:39
Gubernur Kaltim
09 Desember 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
19 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 September 2015 Jam 00:00:00
Kesehatan