SAMARINDA - Pusat Informasi dan Edukasi Ojek Online Bersama Lindungi Anak (Pusidu Ojol Berlian) sudah resmi beroperasi per 29 Juni 2020, bertempat di komplek Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Jalan Dewi Sartika Nomor 13 Samarinda.
Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad menegaskan Pusidu Ojol Berlian adalah layanan untuk memberikan informasi dan edukasi tentang hak-hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas, tentang kekerasan perempuan dan anak. Termasuk pembinaan psikologi bagi rider dan driver Ojol.
“Ini untuk memudahkan koordimasi dan komunikasi, dengan melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kaltim Ruhui Rahayu dan Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kaltim. Sementara pembinaan psikologi rider dan driver Ojol ditangani tenaga psikolog kami,” kata Halda Arsyad di Samarinda melalui rilis resmi DKP3A Kaltim yang diterima Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Kamis (2/7).
Melalui Pusidu Ojol Berlian bisa memberikan pelayanan konseling untuk ojol terkait keluarga yang bermaslah, anak/remaja dan orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK), dan berbagai keluhan yang dihadapi ojol. Hal ini pun sangat berkaitan dengan program Puspaga Kaltim.
"Harapannya, inovasi Ojol Berlian dapat meningkatkan pemahaman, kepedulian, dan kepekaan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak khususnya di Kota Samarinda," jelasnya.
Ternyata, bukan hanya Ojol Berlian, Pemprov Kaltim juga punya inovasi lain, yaitu Program Produk Pangan Halal untuk Kalimantan Timur (Pahala Kaltim). dari jajaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim.
Kepala DPKH Kaltim H Dadang Sudarya mengatakan, program ini sempat masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 garapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Latar belakang dibuatnya program Pahala untuk Kaltim, tidak lain karena Indonesia merupakan negara dengan umat Islam terbesar di dunia yang mencapai 209,1 juta jiwa. Selain itu UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Program Pahala untuk Kaltim terus disosialisasikan demi meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya produk halal dan higienis. Kami juga melakukan kerja sama dengan media massa, termasuk Biro Humas Setda Provinsi Kaltim,” kata Dadang Sudarya.(jay/ri/humasprovkaltim)
19 Mei 2022 Jam 20:35:49
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Desember 2019 Jam 08:13:38
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
29 Juni 2018 Jam 19:32:28
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
04 November 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Maret 2019 Jam 19:19:02
Pendidikan
04 April 2019 Jam 09:33:53
Pendidikan
09 November 2020 Jam 18:57:15
Berita Acara
30 Januari 2022 Jam 23:43:32
Gubernur Kaltim
23 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial