SAMARINDA - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdepan dengan berbagai fungsinya. Puskesmas merupakan lembaga pertama dan utama dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan anak.
"Puskemas juga berperan dalam pemberdayaan keluarga, agar paham dan mampu memenuhi hak kesehatan anak,” kata Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad pada Pelatihan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas Bagi Tenaga Kesehatan Kaltim di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Selasa (26/3/2019).
Berkaitan pemenuhan hak kesehatan anak, Pemerintah wajib menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif agar anak memperoleh derajat kesehatan optimal sejak masih dalam kandungan.
Selain itu, Puskesmaa menjadi pusat informasi kesehatan bagi keluarga maupun anak guna memberi dukungan agar masyarakat dapat mempraktekan pengetahuan kesehatan dalam kehidupan.
Apabila semua puskesmas ujarnya, dapat menyelenggarakan upaya pemenuhan hak kesehatan anak, maka permasalahan kesehatan anak segera teratasi bahkan hak kesehatan anak terpenuhi.
Halda menjelaskan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah beberapa kali diubah terakhir UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Dimana sebagian subtansinya sesuai ketetapan Konveksi Hak Anak (KHA) bahwa anak adalah sesorang yang belum berusia 18 tahun dan masih dalam kandungan. "Ketetapan ini menunjukan bahwa seseorang yang telah menikah sebelum usia 18 tahun masih harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya," jelasnya.
Halda berharap melalui pelatihan maka peserta dapat memberikan pemahaman tentang langkah-langkah pengembangan Puskesmas dengan pelayanan Ramah anak di Kaltim. Pelatihan pelayanan ramah anak merupakan inisiasi Kementrian PPPA bekerjasama dengan Dinas KP3A Kaltim. Kegiatan diikuti 10 kabupaten dan kota se-Kaltim. (yans/her/fat/humasprovkaltim)
18 November 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 Februari 2020 Jam 09:07:47
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
08 Oktober 2019 Jam 11:17:08
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 Desember 2019 Jam 18:48:41
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 Mei 2019 Jam 08:22:50
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
20 Desember 2019 Jam 21:29:14
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
21 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Agustus 2021 Jam 08:05:41
Kesehatan
01 April 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Juli 2022 Jam 21:34:40
Informasi dan Komunikasi
05 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah