Kalimantan Timur
Pustakawan Wajib Membuat Karya Tulis

SAMARINDA – Seorang pustakawan baik tingkat terampil maupun ahli mempunyai tugas pokok  berupa pembuatan karya tulis ataupun karya ilmiah di bidang kepustakawanan. Namun tugas pokok itu sering tidak dapat terlaksana baik karena faktor budaya literasi atau kebiasaan membaca dan menulis yang rendah.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Informasi dan Otomasi Badan Perpustakaan Kaltim Muhammad Taufik pada pembukaan Workshop Penulisan Karya Ilmiah bagi Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan se-Kaltim 2016.

“Dalam pengembangan profesinya. Pustakawan wajib membuat karya tulis atau karya ilmiah. Namun kebiasaan membaca dan menulis masih rendah sehingga tidak dapat menyelsasikan tugas pokoknya,” kata Taufik saat mewakili Kepala Badan Perpustakaan Kaltim di Ruang Balai Pustaka, Selasa (17/5).

Kewajiban penulisan karya ilmiah maupun karya tulis menurut dia, sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Dijelaskan, profesi pustakawan tidak hanya dituntut membuat laporan kegiatan tetapi sesuai jabatan fungsionalnya diwajibkan menuangkan ide untuk pengembangan perpustakaan melalui penulisan karya ilmiah/karya tulis.

Apalagi lanjutnya, menulis sangat erat dengan kegiatan membaca. Sebab mamulai aktivitas menulis diperlukan banyak membaca sumber referensi dan banyak membaca akan meperkaya ide tulisan.

“Worshop ini bertujuan menambah pengetahuan terkait penulisan karya ilmiah bagi pustakwan dan pengelola (petugas) perpustakaan. sehingga, pustakawan memiliki kompetensi dalam mmendukung peningkatan profesinya,” harapnya.

Worshop dilaksanakan selama tiga hariu (17-19 Mei) diikuti 30 peserta dari pustakawan dan pengelola perpustakaan umum provinsi, kabupaten dan kota serta desa/kelurahan, perpustakaan khusus (instansi) serta perguruan tinggi dan sekolah.(yans/es/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation