Kalimantan Timur
Rabu 27 Juni Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Gubernur Awang Faroek Ishak

SAMARINDA - Pemerintah akhirnya menetapkan hari "H" Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut tertanggal 25 Juni 2018.

Menyusul keluarnya Keppres tersebut, Pemprov Kaltim segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 tentang  Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Provinsi Kalimantan Timur sebagai Hari Libur. 

"Pemerintah sudah memutuskan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional. Ruang ini diberikan agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke tempat-tempat pemungutan suara," kata Gubernur Awang Faroek, Senin (25/6).

Keputusan ini pun sudah diteruskan ke kabupaten dan kota dengan tujuan  agar penetapan libur nasional juga diberlakukan ke semua tingkatan pemerintahan di daerah. Harapannya, semua pegawai pemerintah, baik ASN dan non ASN tersedia waktu yang cukup untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan pencoblosan.

Gubernur Awang Faroek juga mengimbau agar kantor-kantor BUMN, BUMD dan perusahaan swasta juga meliburkan karyawan mereka untuk menggunakan hak pilih mereka. "Pemerintah sudah menetapkan Rabu 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Karena itu tidak ada alasan bagi para pekerja atau karyawan perusahaan untuk tidak menggunakan hak suara mereka," tegas Awang.

Pemilihan umum merupakan hak konstitusi setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Perusahaan dan kegiatan usaha lainnya wajib meliburkan pekerja pada hari  pencoblosan nanti,” tegas Awang lagi.

Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan baik ini. Menggunakan hak pilih berarti masyarakat telah ikut menentukan pemimpin daerah 5 tahun ke depan. Masyarakat harus ikut andil menyiapkan masa depan daerah dengan memilih calon pemimpin terbaik sesuai pilihan hati nurani masing-masing.

"Biaya Pilkada kita mencapai Rp 410 miliar. Bukan angka yang kecil. Sementara daftar pemilih tetap kita mencapai 2.330.156 orang. Bisa diasumsikan satu suara pemilih itu berharga Rp176 ribu. Semakin besar golput, maka semakin besar pula uang terbuang karena hak suara tidak digunakan," kata Awang seraya mengkalkulasi. (sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation