SAMARINDA - Pemerintah akhirnya menetapkan hari "H" Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut tertanggal 25 Juni 2018.
Menyusul keluarnya Keppres tersebut, Pemprov Kaltim segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Provinsi Kalimantan Timur sebagai Hari Libur.
"Pemerintah sudah memutuskan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional. Ruang ini diberikan agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke tempat-tempat pemungutan suara," kata Gubernur Awang Faroek, Senin (25/6).
Keputusan ini pun sudah diteruskan ke kabupaten dan kota dengan tujuan agar penetapan libur nasional juga diberlakukan ke semua tingkatan pemerintahan di daerah. Harapannya, semua pegawai pemerintah, baik ASN dan non ASN tersedia waktu yang cukup untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan pencoblosan.
Gubernur Awang Faroek juga mengimbau agar kantor-kantor BUMN, BUMD dan perusahaan swasta juga meliburkan karyawan mereka untuk menggunakan hak pilih mereka. "Pemerintah sudah menetapkan Rabu 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Karena itu tidak ada alasan bagi para pekerja atau karyawan perusahaan untuk tidak menggunakan hak suara mereka," tegas Awang.
Pemilihan umum merupakan hak konstitusi setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Perusahaan dan kegiatan usaha lainnya wajib meliburkan pekerja pada hari pencoblosan nanti,” tegas Awang lagi.
Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan baik ini. Menggunakan hak pilih berarti masyarakat telah ikut menentukan pemimpin daerah 5 tahun ke depan. Masyarakat harus ikut andil menyiapkan masa depan daerah dengan memilih calon pemimpin terbaik sesuai pilihan hati nurani masing-masing.
"Biaya Pilkada kita mencapai Rp 410 miliar. Bukan angka yang kecil. Sementara daftar pemilih tetap kita mencapai 2.330.156 orang. Bisa diasumsikan satu suara pemilih itu berharga Rp176 ribu. Semakin besar golput, maka semakin besar pula uang terbuang karena hak suara tidak digunakan," kata Awang seraya mengkalkulasi. (sul/humasprov)
25 Agustus 2021 Jam 08:13:26
Ketetapan Pemerintah
04 Juli 2021 Jam 20:07:20
Ketetapan Pemerintah
19 Oktober 2018 Jam 16:04:16
Ketetapan Pemerintah
27 Desember 2017 Jam 08:58:39
Ketetapan Pemerintah
03 Agustus 2021 Jam 20:43:29
Ketetapan Pemerintah
01 November 2019 Jam 16:58:29
Ketetapan Pemerintah
29 November 2023 Jam 11:59:11
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
25 Maret 2019 Jam 18:20:33
Rapat Koordinasi Pemerintah
14 Februari 2019 Jam 18:13:36
Pertanian dan Ketahanan Pangan
17 Februari 2022 Jam 08:33:25
Wakil Gubernur Kaltim
17 April 2019 Jam 21:24:32
Sosialisasi Masyarakat
28 Februari 2020 Jam 09:09:54
Berita Acara