SAMARINDA - Pemerintah akhirnya menetapkan hari "H" Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut tertanggal 25 Juni 2018.
Menyusul keluarnya Keppres tersebut, Pemprov Kaltim segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Provinsi Kalimantan Timur sebagai Hari Libur.
"Pemerintah sudah memutuskan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional. Ruang ini diberikan agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilih mereka dengan datang ke tempat-tempat pemungutan suara," kata Gubernur Awang Faroek, Senin (25/6).
Keputusan ini pun sudah diteruskan ke kabupaten dan kota dengan tujuan agar penetapan libur nasional juga diberlakukan ke semua tingkatan pemerintahan di daerah. Harapannya, semua pegawai pemerintah, baik ASN dan non ASN tersedia waktu yang cukup untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan pencoblosan.
Gubernur Awang Faroek juga mengimbau agar kantor-kantor BUMN, BUMD dan perusahaan swasta juga meliburkan karyawan mereka untuk menggunakan hak pilih mereka. "Pemerintah sudah menetapkan Rabu 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Karena itu tidak ada alasan bagi para pekerja atau karyawan perusahaan untuk tidak menggunakan hak suara mereka," tegas Awang.
Pemilihan umum merupakan hak konstitusi setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Perusahaan dan kegiatan usaha lainnya wajib meliburkan pekerja pada hari pencoblosan nanti,” tegas Awang lagi.
Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan baik ini. Menggunakan hak pilih berarti masyarakat telah ikut menentukan pemimpin daerah 5 tahun ke depan. Masyarakat harus ikut andil menyiapkan masa depan daerah dengan memilih calon pemimpin terbaik sesuai pilihan hati nurani masing-masing.
"Biaya Pilkada kita mencapai Rp 410 miliar. Bukan angka yang kecil. Sementara daftar pemilih tetap kita mencapai 2.330.156 orang. Bisa diasumsikan satu suara pemilih itu berharga Rp176 ribu. Semakin besar golput, maka semakin besar pula uang terbuang karena hak suara tidak digunakan," kata Awang seraya mengkalkulasi. (sul/humasprov)
05 Desember 2018 Jam 20:03:12
Ketetapan Pemerintah
05 Juli 2021 Jam 22:08:05
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 17:13:51
Ketetapan Pemerintah
23 Januari 2022 Jam 20:21:06
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
27 Mei 2023 Jam 19:57:38
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:25:39
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:21:38
Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:19:10
Wakil Gubernur Kaltim
27 Mei 2023 Jam 18:17:25
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 Agustus 2019 Jam 09:52:53
Perkebunan
03 Juni 2022 Jam 08:56:11
Informasi dan Komunikasi
28 Desember 2020 Jam 07:29:02
Berita Acara
24 September 2017 Jam 22:58:43
Sosial
13 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan