SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat kerja nasional (rakernas) terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dengan menggelar rapar kerja (raker) pemerintah provinsi. Dalam raker diungkapkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan berusaha di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan bupati dan walikota bersama jajarannya mengawal pelaksanaan pelayanan perijinan di daerah. “Jangan ada lagi peraturan daerah yang menghambat investasi. Satgas harus bekerja maksimal melakukan evaluasi pelayanan perijinan,” kata Gubernur Awang Faroek di Pendopo Lamin Etam, Senin (29/1).
Sebaliknya menurut dia, para kepala daerah berlomba-lomba memberikan kemudahan dalam pelayanan perijinan atau kemudahan berusaha di daerah. Awang mengakui tidak sedikit peraturan yang dibuat kepala daerah ternyata mempersulit investasi dengan berbagai macam proses dan tahapan. Misalnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memiliki ijin sampai 147 ijin sekarang dipangkas hanya tinggal 9 ijin. “Saya minta manfaatkanlah sebaik-baiknya Perpres ini untuk meningkatkan investasi sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di daerah,” harapnya.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan H Ichwansyah menjelaskan satgas diketuai Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua Asisten Perekonomian. “Satgas akan melakukan inventarisasi atas seluruh perijinan dan pengawalan sekaligus penyelesaian terhadap hambatan berusaha yang dihadapi dalam berinvestasi,” kata Ichwansyah.
Raker diikuti 300 peserta terdiri bupati dan walikota, ketua DPRD, asisten dan sekretaris kabupaten dan kota se-Kaltim, pimpinan perusda (BUMD) dan BUMN, kepala instansi vertikal dan piminan perusahaan. Hadir anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Sonhadji dan Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Naufal serta Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. Tampak pula Danrem 091/ASN Brigjen TNI Irham Waroihan dan pimpinan OPD terdiri kepala dinas/badan, kepala biro dan staf/tenaga ahli lingkungan Pemprov Kaltim. (yans/sul/humasprov)
01 September 2020 Jam 20:24:12
Pemerintahan
05 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Mei 2020 Jam 20:44:56
Pemerintahan
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
23 Mei 2013 Jam 00:00:00
Agama
21 Januari 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
27 Mei 2020 Jam 20:05:18
Kesehatan
29 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga