SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat kerja nasional (rakernas) terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dengan menggelar rapar kerja (raker) pemerintah provinsi. Dalam raker diungkapkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan pelaksanaan berusaha di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan bupati dan walikota bersama jajarannya mengawal pelaksanaan pelayanan perijinan di daerah. “Jangan ada lagi peraturan daerah yang menghambat investasi. Satgas harus bekerja maksimal melakukan evaluasi pelayanan perijinan,” kata Gubernur Awang Faroek di Pendopo Lamin Etam, Senin (29/1).
Sebaliknya menurut dia, para kepala daerah berlomba-lomba memberikan kemudahan dalam pelayanan perijinan atau kemudahan berusaha di daerah. Awang mengakui tidak sedikit peraturan yang dibuat kepala daerah ternyata mempersulit investasi dengan berbagai macam proses dan tahapan. Misalnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memiliki ijin sampai 147 ijin sekarang dipangkas hanya tinggal 9 ijin. “Saya minta manfaatkanlah sebaik-baiknya Perpres ini untuk meningkatkan investasi sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi di daerah,” harapnya.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan H Ichwansyah menjelaskan satgas diketuai Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua Asisten Perekonomian. “Satgas akan melakukan inventarisasi atas seluruh perijinan dan pengawalan sekaligus penyelesaian terhadap hambatan berusaha yang dihadapi dalam berinvestasi,” kata Ichwansyah.
Raker diikuti 300 peserta terdiri bupati dan walikota, ketua DPRD, asisten dan sekretaris kabupaten dan kota se-Kaltim, pimpinan perusda (BUMD) dan BUMN, kepala instansi vertikal dan piminan perusahaan. Hadir anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Sonhadji dan Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Naufal serta Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun. Tampak pula Danrem 091/ASN Brigjen TNI Irham Waroihan dan pimpinan OPD terdiri kepala dinas/badan, kepala biro dan staf/tenaga ahli lingkungan Pemprov Kaltim. (yans/sul/humasprov)
13 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 November 2017 Jam 23:06:33
Pemerintahan
19 Juli 2018 Jam 20:53:25
Pemerintahan
18 Oktober 2018 Jam 19:03:48
Pemerintahan
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Juni 2017 Jam 08:27:06
Sosialisasi Masyarakat
18 Januari 2022 Jam 21:26:08
Agenda Pemerintah
17 Februari 2022 Jam 08:33:25
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
11 Desember 2016 Jam 00:00:00
Prestasi