SAMARINDA - Pengembang perumahan atau pengusaha properti di Kaltim diminta untuk tidak umbar janji kepada masyarakat atau konsumen yang ingin membeli rumah karena akan berdampak pada penurunan bisnis properti di daerah.
Terutama para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Kaltim diminta tidak memberikan janji palsu dan diharapkan lebih memperhatikan rakyat. Sebagai contoh, ditargetkan rumah selesai dalam waktu 5 bulan, tapi ternyata baru selesai setelah 12 bulan. Bahkan ada pengembang yang melarikan diri setelah downpaymet (DP) disetor oleh konsumen.
“Karena itu, pengurus REI Kaltim diharapkan dapat mengingatkan para pengembang agar tidak bermain-main dalam bisnis properti ini, sehingga konsumen merasa aman ketika ingin membeli rumah,” kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Eddy Kuswadi usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI Kaltim di Samarinda. Hadir dalam acara tersebut Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tania Walfaries, Selasa (23/5).
Eddy mengatakan komitmen para pengembang diperlukan agar janji yang telah disampaikan kepada konsumen dapat ditepati. Termasuk kerja sama dengan pihak perbankan. Contohnya, siap memberikan harga yang murah, ternyata ketika diproses ke perbankan konsumen harus membayar dengan biaya mahal di luar janji yang disampaikan.
Karena itu, dengan adanya komitmen tersebut diharapkan perkembangan industri properti di Kaltim semakin baik dan sukses. Apalagi Presiden Joko Widodo menargetkan satu juta rumah murah pada 2017 terealisasi di Indonesia, termasuk di Kaltim.
“Kami berharap REI betul-betul memperhatikan komitmen para pengembang. Begitu juga pemerintah kabupaten/kota agar ikut mengawasi perkembangan bisnis properti ini,” jelasnya.
Selain itu, pihak pengembang juga diharapkan dapat memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup. Dampak lingkungan harus diperhatikan, sehingga tidak mengganggu lingkungan hidup masyarakat setempat.
Misal, memperhatikan pembuangan air perumahan ke lokasi resapan air. Kemudian, resapan air diharapkan tidak menjadi lokasi pembangunan perumahan, sehingga dampak lingkungan yang bagus dapat diterima masyarakat dengan baik.
“Jadi, pengembang tidak hanya sekedar membangun, tetapi harus memikirkan dampak lingkungan sekitar perumahan yang dibangun,” pesannya. (jay/sul/es/humasprov)
11 November 2015 Jam 00:00:00
Investasi
26 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Investasi
12 November 2014 Jam 00:00:00
Investasi
17 Juni 2020 Jam 20:28:47
Investasi
04 Juni 2022 Jam 19:39:47
Investasi
01 Juli 2019 Jam 21:13:13
Investasi
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Juli 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
23 April 2021 Jam 19:42:29
Perencanaan Pembangunan
25 Maret 2019 Jam 09:03:09
Kesehatan
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 April 2018 Jam 19:41:38
Pemerintahan