Kalimantan Timur
Rakerda REI Kaltim, Pengembang Jangan Umbar Janji

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Eddy Kuswadi didampingi Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tania Walfaries menghadiri dan membuka Rakerda Real Estate Indonesia (REI) Kaltim di Samarinda. (jaya/humasprovkaltim)

 

SAMARINDA - Pengembang perumahan atau pengusaha properti di Kaltim diminta untuk tidak umbar janji kepada masyarakat atau konsumen yang ingin membeli rumah karena akan berdampak pada penurunan bisnis properti di daerah.

Terutama para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Kaltim diminta tidak memberikan janji palsu dan diharapkan lebih memperhatikan rakyat. Sebagai contoh,  ditargetkan rumah selesai dalam waktu 5 bulan, tapi ternyata baru selesai setelah 12 bulan. Bahkan ada pengembang yang melarikan diri setelah downpaymet (DP) disetor oleh konsumen.

“Karena itu, pengurus REI Kaltim diharapkan dapat mengingatkan para pengembang agar tidak bermain-main dalam bisnis properti ini, sehingga konsumen merasa aman ketika ingin membeli rumah,” kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi, Birokrasi dan Keuangan Eddy Kuswadi usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI Kaltim di Samarinda. Hadir dalam acara tersebut Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tania Walfaries, Selasa (23/5).

Eddy mengatakan komitmen para pengembang diperlukan agar janji yang telah disampaikan kepada konsumen dapat ditepati. Termasuk kerja sama dengan pihak perbankan. Contohnya, siap memberikan harga yang murah, ternyata ketika diproses ke perbankan konsumen harus membayar dengan biaya mahal di luar janji yang disampaikan.

Karena itu, dengan adanya komitmen tersebut diharapkan perkembangan industri properti di Kaltim semakin baik dan sukses. Apalagi Presiden Joko Widodo menargetkan satu juta rumah murah pada 2017 terealisasi di Indonesia, termasuk di Kaltim.

“Kami berharap REI betul-betul memperhatikan komitmen para pengembang. Begitu juga pemerintah kabupaten/kota agar ikut mengawasi perkembangan bisnis properti ini,” jelasnya.

Selain itu, pihak pengembang juga diharapkan dapat memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup. Dampak lingkungan harus diperhatikan, sehingga tidak mengganggu lingkungan hidup masyarakat setempat.

Misal, memperhatikan pembuangan air perumahan ke lokasi resapan air. Kemudian, resapan air diharapkan tidak menjadi lokasi pembangunan perumahan, sehingga dampak lingkungan yang bagus dapat diterima masyarakat dengan baik.

“Jadi, pengembang tidak hanya sekedar membangun, tetapi harus memikirkan dampak lingkungan sekitar perumahan yang dibangun,” pesannya. (jay/sul/es/humasprov

Berita Terkait