SAMARINDA – Ada banyak hak yang wajib diberikan kepada bagi anak agar tumbuh kembangnya bisa lebih baik dan berkualitas. Karenanya, para orangtua wajib memperhatikan dan memberikan hak kepada anaknya serta tidak sering memarahi atau melarangnya dalam melakukan hak-haknya. Hal itu ditegaskan Plt sekretaris Provinsi Kaltim Hj Meiliana pada rapat kerja teknis (Rakernis) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) se-Kaltim Tahun 2018. Menurut dia, tumbuh kembang dan kualitas hidup anak sangat ditentukan atas hak-hak yang diterimanya dari para orang tua. “Anak jangan sering disariki (dimarahi). Berikan hak-hak mereka, namun tetap diawasi orangtua,” katanya di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (20/2).
Dia mengungkapkan beberapa daerah di Kaltim telah dicanangkan sebagai kabupaten/kota layak anak (KLA). Bahkan beberapa diantaranya meraih penghargaan secara nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Seperti penghargaan KLA Pratama yang diraih Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kota Samarinda. Sedangkan katagori Madya diterima Kota Bontang dan Balikpapan.
Namun demikian lanjut Meiliana, masih ada tiga daerah yang belum menginisiasi pembentukan KLA yakni Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Timur. “Saya minta agar daerah-daerah yang belum menginisiasi KLA agar segera melakukan upaya-upaya teknis mewujudkan pembentukan Kota Layak Anak di daerah masing-masing,” tegas Meiliana
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Kaltim Hj Halda Arsyad mengemukakan rakernis guna memotivasi sekaligus mendorong percepatan terwujudnya KLA di Kaltim. “Melalui kegiatan ini mampu meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak sehingga terwujud KLA di Kaltim,” ujar Halda Arsyad. Rakernis dilaksanakan dua hari (20-21 Februari) diikuti 50 peserta terdiri anggota DPRD, Bappeda, Dinas PPPA kabupaten dan kota se-Kaltim, Gugus Tugas KLA Kaltim dan lembaga masyarakat/organisasi pemerhati anak. (yans/sul/humasprov)
31 Mei 2019 Jam 08:55:02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
07 Juli 2020 Jam 21:49:20
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
12 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10 September 2020 Jam 10:24:02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
01 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
13 Desember 2019 Jam 12:58:12
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
06 Februari 2023 Jam 22:34:41
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:32:45
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:31:18
Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:27:59
Wakil Gubernur Kaltim
06 Februari 2023 Jam 22:26:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
26 Juli 2018 Jam 19:27:17
Kelautan dan Perikanan
13 Januari 2020 Jam 09:14:22
Kegiatan Silaturahmi
04 Februari 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
28 Januari 2019 Jam 19:48:00
Pemerintahan
29 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan