SAMARINDA – Ada banyak hak yang wajib diberikan kepada bagi anak agar tumbuh kembangnya bisa lebih baik dan berkualitas. Karenanya, para orangtua wajib memperhatikan dan memberikan hak kepada anaknya serta tidak sering memarahi atau melarangnya dalam melakukan hak-haknya. Hal itu ditegaskan Plt sekretaris Provinsi Kaltim Hj Meiliana pada rapat kerja teknis (Rakernis) Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) se-Kaltim Tahun 2018. Menurut dia, tumbuh kembang dan kualitas hidup anak sangat ditentukan atas hak-hak yang diterimanya dari para orang tua. “Anak jangan sering disariki (dimarahi). Berikan hak-hak mereka, namun tetap diawasi orangtua,” katanya di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (20/2).
Dia mengungkapkan beberapa daerah di Kaltim telah dicanangkan sebagai kabupaten/kota layak anak (KLA). Bahkan beberapa diantaranya meraih penghargaan secara nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Seperti penghargaan KLA Pratama yang diraih Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kota Samarinda. Sedangkan katagori Madya diterima Kota Bontang dan Balikpapan.
Namun demikian lanjut Meiliana, masih ada tiga daerah yang belum menginisiasi pembentukan KLA yakni Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Timur. “Saya minta agar daerah-daerah yang belum menginisiasi KLA agar segera melakukan upaya-upaya teknis mewujudkan pembentukan Kota Layak Anak di daerah masing-masing,” tegas Meiliana
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Kaltim Hj Halda Arsyad mengemukakan rakernis guna memotivasi sekaligus mendorong percepatan terwujudnya KLA di Kaltim. “Melalui kegiatan ini mampu meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak sehingga terwujud KLA di Kaltim,” ujar Halda Arsyad. Rakernis dilaksanakan dua hari (20-21 Februari) diikuti 50 peserta terdiri anggota DPRD, Bappeda, Dinas PPPA kabupaten dan kota se-Kaltim, Gugus Tugas KLA Kaltim dan lembaga masyarakat/organisasi pemerhati anak. (yans/sul/humasprov)
18 April 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
16 April 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15 Maret 2019 Jam 16:32:23
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
16 April 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 November 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
18 September 2018 Jam 18:52:42
Pembangunan
09 Januari 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
19 Februari 2021 Jam 09:54:23
Program Pemerintah
19 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan