Kalimantan Timur
Rakonas PIP 2020, Penanganan Covid-19 Harus Cepat, Tapi Aman

Dok.humasprovkaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani menghadiri Rakornas Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2020 dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Senin (15/6/2020).

Rakornas bertema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu  dibuka dengan arahan Presiden Joko Widodo. 

Arahan berikutnya secara bergiliran disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Usai menghadiri rakornas tersebut, Gubernur Isran Noor mengatakan arahan Presiden Joko Widodo dan para menteri sangat bermanfaat bagi aparatur pemerintah di daerah agar dapat  bekerja dengan tenang untuk memberikan pelayanan yang sigap dan cepat,  namun tetap akuntabel dalam pertanggungjawabannya.

"Pelayanan untuk penanganan Covid-19 ini semua harus cepat,  tepat dan tidak melanggar aturan.  Ini tantangan yang luar biasa, tapi harus kita laksanakan," tegas Isran. 

Dampak pandemi Covid-19 ini diakui Gubernur memang cukup sulit dan rumit.  Di sisi lain pemerintah harus cepat menangani  kegentingan yang memaksa, namun di sisi lain harus melaksanakan semua proses secara tepat dan akuntabel. 

Gubernur memberi contoh. Bantuan sosial bagi masyarakat terdampak harus segera diberikan, tapi di sisi lain, penyiapan data yang akurat, pun tak kalah penting. Demikian juga terkait bantuan keringanan  kredit bagi para pelaku usaha di bawah Rp10 miliar. 

Keringanan kredit harus cepat diberikan untuk membantu para pelaku usaha terdampak Covid-19. Tapi, pemerintah juga harus cermat menghindari terjadinya moral hazard dari kelompok atau pribadi yang hanya mencari keuntungan dari kebijakan ini.

"Itulah makanya, kita perlu dukungan dan pendampingan dalam langkah kedaruratan ini dari BPKP," kata Isran. 

Rakornas juga mengungkap dukungan fiskal negara untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp686,2 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp598,6 triliun akan menjadi biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Secara rinci Rp87,5 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120,6 triliun, UMKM Rp123,4 triliun, pembiayaan koorporasi Rp44,5 triliun  dan sektoral K/L dan pemerintah daerah Rp106,1 triliun. (sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation