SAMARINDA-Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Eleminasi) Malaria di Provinsi Kaltim tahun 2022, yang digelar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, menghasilkan enam kesepakatan antarlintas sektor baik antarpemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan pihak swasta atau perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Setyo Budi Basuki mengharapkan enam kesepakatan oleh semua pihak yang terlibat dapat bersama-sama memahami dan masing-masing dinas instansi baik di lingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten kota termasuk pihak swasta yang telah diberikan wewenang untuk menindaklanjuti bersama.
“Jadi komitmen untuk bersama-sama memantau mana yang belum dikerjakan mari kita kerjakan, sehingga pada tahun 2027, Provinsi Kaltim bisa mengeleminasi kasus malaria,” kata Setyo Budi Basuki usai menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Eleminasi) Malaria di Provinsi Kaltim tahun 2022, yang digelar di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/6/2022).
Adapun enam kesepakatan dalam eleminasi malaria di Provinsi Kaltim yaitu 1. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten kota se-Kalimantan Timur bersepakat untuk mendapatkan Sertifikasi Eliminasi Malaria dari Kementerian Kehatan RI pada tahun 2027.
2.Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Edaran/Instruksi Gubernur ditujukan kepada lintas sektor terkait, dalam upaya pencegahan penularan Malaria, serta pengaktifan kembali Pos Malaria Hutan (Posmalhut)) oleh pemerintah daerah setempat di wilayah yang berpotensi menjadi pintu keluar/masuk hutan.
3.Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim membuat draft Peraturan Gubernur terkait eliminasi Malaria dan akan di fasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, yang akan dilanjutkan dengan peraturan turunan di kabupaten kota masing-masing.
4.Membentuk tim eliminasi malaria lintas batas kabupaten (task force), yang akan melibatkan unsur dari TNI/Polri yang berada di daerah masing- masing, dalam rangka menuntaskan permasalahan Malaria di lintas batas antar kabupaten yang di prakarsai oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan difasilitasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim
5.Mendorong kabupaten dan kota yang terdampak langsung kasus penularan Malaria agar diberikan alokasi anggaran yang besar yang bersumber dari APBD masing- masing kabupaten dan kota.
6.Mendorong 4 Kabupaten dan kota yang mengalami trend kasus tinggi terpapar Malaria yakni PPU, Paser, Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat agar mendapat perhatian khusus dalam penerapan kebijakan eliminasi malaria.(mar/sul/adpimprov kaltim)
18 September 2019 Jam 19:14:20
Rapat Koordinasi Pemerintah
05 November 2020 Jam 23:11:18
Rapat Koordinasi Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 12:25:44
Rapat Koordinasi Pemerintah
23 Maret 2022 Jam 20:37:24
Rapat Koordinasi Pemerintah
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Januari 2017 Jam 00:00:00
Perkebunan
03 Desember 2021 Jam 21:21:06
Sosial
23 Agustus 2019 Jam 16:20:46
Korpri
17 Juni 2021 Jam 21:47:24
Berita Acara