Kalimantan Timur
Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah

Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan Gubermur Sebagain wakil Pemerintah Pusat (syaiful/humasprovkaltim)

SAMARINDA - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi mengatakan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 mengatur posisi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

"Kita berharap PP ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik. Artinya kewenangan maupun pendanaan harus dibackup pemerintah pusat," kata Jauhar Efendi disela acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kelembagaan Gubermur Sebagain wakil Pemerintah Pusat.

Kegiatan yang diselenggarakan Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim diselenggarakan di Ruang Tuah Himba lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/10/2019).

Menurut Jauhar, melihat rancangan usulan dana menyangkut posisi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah itu diusulkan sekitar Rp 225 miliar. "Kalau kita bagi 34 provinsi, maka hanya sekitar Rp 6,6 miliar Kalau dibagi lagi dalam bimbingan dan pengawasan (Binwas) pemerintah kabupaten dan kota. Semakin sedikit sekali. Sebab ada 500 kabupaten dan kota," tandasnya.

Jauhar mengungkapkan rapat yang dilaksanakan untuk  menginventarisir masukan apa saja yang akan disampaikan Pemprov Kaltim kepada pusat. Khususnya terkait posisi Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.(mar/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation