BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kaltim memerlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berintegritas dan profesional, karena reformasi birokrasi pada dasarnya adalah perubahan pola pikir (mindset) aparatur negara.
“Mindset aparatur harus berubah, yaitu melayani, bukan minta dilayani masyarakat. Pola pikir PNS harus senantiasa terdorong untuk berpikir, bersikap dan berperilaku positif, sehingga dalam melaksanakan tugas kedinasan dilaksanakan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam arahan pada pembukaan Rakor Kepegawaian se-Kaltim di Balikpapan, Selasa (23/2).
Gubernur mengaku bangga dengan kinerja kepegawaian Kaltim yang sudah banyak menunjukkan prestasi, namun perlu terus ditingkatkan yang diawali dengan perubahan pola pikir. Hal ini ujarnya, juga sangat sejalan dengan revolusi mental dalam rangka pembentukan karakter bangsa.
Awang kemudian menyinggung tentang Kontrak Kinerja berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagai pengganti DP3 atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 1979.
“Menandai momentum tersebut, ketika itu saya Gubernur Kaltim juga mencanangkan bahwa sejak tahun 2014 sebagai dimulainya Era Kinerja bagi seluruh PNS di Kaltim,” ungkapnya.
Karerna itu lanjut Gubernur, setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang mencakup target-target yang harus dicapai melalui rencana individu. Ada empat hal yang harus disusun seorang PNS, yaitu kuantitas, kualitas, batas waktu dan biaya suatu pekerjaan.
SKP tidak hanya harus dibuat oleh PNS tetapi juga bagi non PNS (tenaga honorer dan kontrak - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Jika itu dilaksanakan dengan baik, tidak mustahil prestasi yang sudah diraih akan lebih meningkat. Kita menginginkan seorang PNS tidak usah terlalu banyak bicara, tetapi yang lebih penting adalah bekerja dan tampak pula hasilnya,” tegas Awang.
Dalam kesempatan itu Gubernur secara simbolis menerimakan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c ke atas di Kabupaten/Kota se-Kaltim dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Selain itu Gubernur juga menyerahkan SK Kenaikan Pangkat PNS untuk periode 1 April 2016, serta dua petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pada Rakorpeg kemarin, tampil Sekdaprov Kaltim Dr Ir H Rusmadi MS yang memaparkan materi tentang Peningkatan Kinerja Pegawai ASN untuk Optimalisasi Pelayanan Publik. Kemudian Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Yulina Setiawati Ningsih Nugroho dengan materi Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ASN.
Tampil pula Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen-PAN dan Reformasi Birokrasi Asdep Deputi Bidang Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur, Subowo Djoko Widodo dengan materi tentang Moratorium Penambahan Pegawai ASN.
Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen OTDA Kemendagri, Dr Nurdin S.Sos MSi dengan materi Pengalihan Personil Pasca UU 23 Tahun 2014. Sementara itu Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru Slamet Nugroho SH MSi bertindak selaku Moderator.
Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor SE MTP mengatakan, Rakor Kepegawaian dimaksudkan sebagai upaya brainstorming perumusan implementasi kebijakan kepegawaian berupa peningkatan kinerja dan profesionalisme pelayanan di bidang kepegawaian.
“Dengan berlakunya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka diperlukan peningkatan pemahaman dan penyatuan kesa-maan persepsi aparatur, khususnya berkenaan dengan berbagai kebijakan dan peraturan kepegawaian,” katanya.
Kepala BKD ketika itu memberi apresiasi yang tinggi pada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang selalu mengusahakan hadir di setiap Rakor Kepegawaian. Bahkan, untuk mengejar waktu agar tidak terlambat tiba di tempat acara di Hotel Gran Senyiur, Gubenur naik ojek. (ri/es/hmsprov).
16 April 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
11 September 2019 Jam 23:15:15
Pelatihan, Kepegawaian
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
09 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
17 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
24 Januari 2022 Jam 10:59:47
Rapat Koordinasi Pemerintah
26 Desember 2021 Jam 08:22:42
Hari Nasional
26 Februari 2020 Jam 09:16:47
Berita Acara
08 Mei 2022 Jam 21:05:16
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan