SAMARINDA - Penyaluran dan pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial harus sesuai aturan perundang-undangan. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Dr Hj Meiliana ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) seKaltim, mengatakan tertib administrasi dalam penyaluran bansos dan hibah harus ditingkatkan.
Meiliana berharap rakor dapat memberikan masukan dan pengetahuan serta meningkatkan wawasan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah. Dalam pengelolaan dana hibah dituntut pertanggungjawaban setiap penerima maupun pemberi bantuan, sehingga diperlukan pemahaman dalam pengelolaan tersebut.
"Kita harapkan penataan dan pengelolaan dana hibah dan bansos tidak menyebabkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi pemerintah maupun penerima bantuan. Sehingga apa yang diberikan betul-betul bermanfaat bagi penerima bantuan," kata Meiliana, Rabu (6/12).
Diharapkan melalui rakor ini peserta dapat memahami bagaimana meminimalkan pemerintah daerah dalam kasus hukum. Karena itu, Pemprov Kaltim mengapresiasi pelaksanaan rakor ini. Apalagi juga menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten dan berkulitas sesuai bidang masing-masing serta pengalaman dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo yang menyampaikan materi tentang Permendagri Nomor 14/2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial.
Kemudian Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kaltim Daniel dengan materi pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Selain itu juga hadir sejumlah narasumber lainnya. "Kami berharap peserta banyak bertanya dalam kegiatan ini. Karena penyaluran bantuan harus sesuai aturan dan prosedur. Bagaimana teknisnya peserta harus mengetahuinya," jelas Meiliana.
Contoh prosedur yang harus diikuti para penerima. Yaitu tidak lagi mengajukan permohonan, apabila sudah menerima tahun sebelumnya. Jika ada yang baru mengajukan permohonan harus melampirkan berbagai syarat. Misalnya, status badan hukum organisasi yang diketahui atau disahkan instansi terkait.
Meiliana menegaskan yang jadi permasalahan adalah ada orang ingin menerima bantuan setiap tahun. Ini yang harus diketahui dan menjadi perhatian ASN yang menangani bantuan tersebut. Diharapkan bisa menjelaskan. Sehingga tidak bermasalah dengan hukum dikemudian hari. "Semua ada aturannya. Jadi, tidak bisa asal-asalan," tegas Meiliana.
Sementara Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim H Eltho berharap kegiatan ini memberikan motivasi bagi peserta untuk lebih semangat dalam pengelolaan dan penataan bantuan tersebut. "Jangan sampai karena tidak mengetahui aturan, niatnya membantu, malah bermasalah. Ini yang harus diketahui. Pengelolaan dan penyaluran bansos dan hibah harus betul-betul tidak bertentangan dengan hukum," kata Eltho. Kegiatan diikuti peserta, mulai Asisten Bidang Kesra seKaltim, Bagian Kesra dan BPKAD serta Kemenag seKaltim. (jay/sul/ri/humasprov)
15 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Juli 2017 Jam 21:26:24
Pemerintahan
08 Maret 2018 Jam 19:52:09
Pemerintahan
30 Oktober 2018 Jam 19:27:55
Pemerintahan
22 Januari 2021 Jam 12:19:08
Pemerintahan
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
16 Desember 2022 Jam 20:22:42
Gubernur Kaltim
27 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
24 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Februari 2019 Jam 19:44:52
Pemerintahan