Kalimantan Timur
Rakor Komunikasi Updating Data Penjualan BBM, Meiliana : Perusahaan Harus Transparan

Hj Meiliana bersama pimpinan BPH Migas dan Anggota Komisi VII DPR RI Ikhwan Datu Adam. (masdiansyah/humasprov kaltim)

BALIKPAPAN - Penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Kaltim dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Kondisi penurunan PBBKB itu diungkapkan Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana pada Rapat Koordinasi dan Komunikasi Updating Data Penjualan BBM dalam Menunjang Pendapatan PBB-KB dengan Pemangku Kepentingan (stakeholder) di Balikpapan, Kamis (26/7).

Disebutkannya, tahun 2014 realisasi PBB-KB mencapai Rp3,4 triliun dan kontribusinya terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah  (APBD) Kaltim sebesar 30,15%. Selanjutnya, tahun 2015 turun menjadi Rp2,1 triliun atau berkontribusi 22,4 persen dan kembali merosot pada 2016 menjadi hanya Rp1,5 triliun atau hanya 19,66 persen kontribusinya untuk APBD. 

"Namun, tahun 2017 terjadi perubahan positif dengan kenaikan Rp1,8 triliun dengan kontribusi 22,93 persen. Peningkatan kembali terjadi tahun ini, dimana hingga periode Juli sudah mencapai Rp1,4 tribun atau berkontribusi 31,17 persen terhadap APBD. 

Menurut dia, PBBKB hingga saat ini masih menjadi andalan penerimaan Kaltim guna menggerakkan roda pembangunan daerah. "Badan usaha wajib pungut PBBKB harus selalu terbuka dan transparan dalam menyampaikan data penjualan bahan bakar minyaknya," tegasnya. Khusus di Kaltim ujarnya, hingga tahun ini sudah ada 22 badan usaha yang aktif  bergerak pada usaha penjualan BBM.

Selain itu, Kaltim merupakan salah satu produsen utama minyak dan gas bumi di Indonesia dimana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan daerah bahkan nasional. "Kami apresiasi jajaran BPH Migas, Pertamina dan badan usaha wajib pungut PBBKB serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran penerimaan PBBKB. Sinergi yang baik ini perlu terus kita tingkatkan," ungkapnya.

Sementara itu Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BPH Migas) Patuan Alfon mengemukakan rakor komunikasi diikuti 88 badan usaha wajib pungut PBBKB se-Kalimantan. Hadir Anggota Komisi VII DPR RI Ikhwan Datu Adam dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim Hj Ismiati serta Sekda, Bapenda, ESDM  dan PTSP se-Kalimantan dengan narasumber Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Komite BPH Migas. (yans/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation