SAMARINDA-Sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintergrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah yang dilakukan secara elektronik sesuai Peraturan Pressiden RI Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
Gubenur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan sistem aplikasi OSS merupakan perubahan yang mendasar dari pemrintah pusat, sehingga dengan sistem tersebut diharapkan pemberian izin tidak perlu lagi pakai surat, tetapi pakai akses internet ke website OSS. "Saya harapkan semua perizinan yang sebelumnya dikelurkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), maka dengan penerapan aplikasi OSS semua perizinan hanya satu yaitu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim," tegasnya pada Rakor Pelayanan Perijinan Burusaha Melalui OSS di Ruang Pertemuan Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/7).
Awang Faroek Ishak dalam arahannya jenis perizinan yang dikeluarkan sebelumnya tidak standar, tetapi sekarang ini dengan adanya reformasi semua perizinan akan distandarkan khususnya perijinan yang ada pada masing-masing OPD, perijinan tersebut banyak yang berubah ada yang digabung dan diintegrasikan serta ada yang dihapus. '"Jadi saya minta setiap OPD harus tahu persis perubahan reformasi terkait dengan perizinan yang distandarkan tersebut," ujarnya.
Gubernur mengaku belum puas dengan pelaksanaan Rakor Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem aplikasi online OSS, karena instansi sektoral tidak satupun yang hadir, begitu juga dengan perwakilan para pengusaha seperti dari Ikatan Pertambangan Indonesia dan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (Gapki) maupun pengusaha lainnya.
"Semua lintas sektor harus mengetahui dengan baik penerapan sitem aplikasi OSS, begitu juga dengan kepala OPD harus bisa dipelajari dengan baik, karena aplikasi OSS harus sukses, dan ini tidak akan berhasil kalau hanya dibebankan kepada DPD-PTSP Kaltim," kata Awang Faroek.
Guna menyukseskan penerapan aplikasi OSS, gubenur mengintruksikan kepada masing-masing OPD untuk masing-masing menyeleksi dua orang staf untuk ditempatkan di DPD-PTSP. "Oleh karena itu, mulai sekarang semuanya harus dipersiapkan bukan hanya sarana dan prasarana perangkatnya tetapi juga dengan SDM yang berkualitas dan mampu menjalankan aplikasi OSS, sehingga pada saatnya nanti di lounching oleh Presiden RI, semuanya sudah bisa jalan," kata Awang Faroek.
Acara rakor tersebut dihadiri Pj Sekprov Kaltim Hj Meiliana, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim H Ichwansyah, Wakil Bupati Mahulu, sekretaris kabupaten/kota, kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim.(mar/sul/sul/ri/pemprov kaltim)
25 Juli 2018 Jam 20:16:21
Program Pemerintah
29 Januari 2018 Jam 18:56:56
Program Pemerintah
02 Juli 2018 Jam 20:00:27
Program Pemerintah
26 September 2019 Jam 10:39:58
Program Pemerintah
10 Februari 2022 Jam 11:32:09
Program Pemerintah
16 April 2018 Jam 21:00:49
Program Pemerintah
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Januari 2014 Jam 00:00:00
Agama
12 Februari 2019 Jam 19:16:55
Pendidikan
10 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 Juni 2013 Jam 00:00:00
Sosial
28 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan