Kalimantan Timur
Rakor Pelayanan Perijinan Burusaha Melalui OSS, Semua Pelayanan Perizinan Melalui DPD- PTSP

Gubernur Awang Faroek saat member arahan pada Rakor Pelayanan Perijinan Burusaha Melalui OSS. (syaiful/humasprov kaltim).

SAMARINDA-Sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintergrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah yang dilakukan secara elektronik sesuai Peraturan Pressiden RI Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Gubenur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan sistem aplikasi OSS merupakan perubahan yang mendasar dari pemrintah pusat, sehingga dengan sistem tersebut diharapkan pemberian izin tidak perlu lagi pakai surat, tetapi pakai akses internet ke website OSS. "Saya harapkan semua perizinan yang sebelumnya dikelurkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), maka dengan penerapan aplikasi OSS semua perizinan hanya satu yaitu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim," tegasnya pada Rakor Pelayanan Perijinan Burusaha Melalui OSS  di Ruang Pertemuan Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/7).

Awang Faroek Ishak dalam arahannya jenis perizinan yang dikeluarkan sebelumnya tidak standar, tetapi sekarang ini dengan adanya reformasi semua perizinan akan distandarkan khususnya perijinan yang ada pada masing-masing OPD, perijinan tersebut banyak yang berubah ada yang digabung dan diintegrasikan serta ada yang dihapus. '"Jadi saya minta setiap OPD harus tahu persis perubahan reformasi terkait dengan perizinan yang distandarkan tersebut," ujarnya.

Gubernur mengaku belum puas dengan pelaksanaan Rakor Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem aplikasi online OSS, karena instansi sektoral tidak satupun yang hadir, begitu juga dengan perwakilan para pengusaha seperti dari Ikatan Pertambangan Indonesia dan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (Gapki) maupun pengusaha lainnya.

"Semua lintas sektor harus mengetahui dengan baik penerapan sitem aplikasi OSS, begitu juga dengan kepala OPD harus bisa dipelajari dengan baik, karena aplikasi OSS harus sukses, dan ini tidak akan berhasil kalau hanya dibebankan kepada DPD-PTSP Kaltim," kata Awang Faroek.

Guna menyukseskan penerapan aplikasi OSS, gubenur mengintruksikan kepada masing-masing OPD untuk masing-masing menyeleksi dua orang staf untuk ditempatkan di DPD-PTSP. "Oleh karena itu, mulai sekarang semuanya harus dipersiapkan bukan hanya sarana dan prasarana perangkatnya tetapi juga dengan SDM yang berkualitas dan mampu menjalankan aplikasi OSS, sehingga pada saatnya nanti di lounching oleh Presiden RI, semuanya sudah bisa jalan," kata Awang Faroek.

Acara rakor tersebut dihadiri Pj Sekprov Kaltim Hj Meiliana, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim H Ichwansyah, Wakil Bupati Mahulu, sekretaris kabupaten/kota, kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim.(mar/sul/sul/ri/pemprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation