SAMARINDA-Sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang mengintergrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah yang dilakukan secara elektronik sesuai Peraturan Pressiden RI Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
Gubenur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan sistem aplikasi OSS merupakan perubahan yang mendasar dari pemrintah pusat, sehingga dengan sistem tersebut diharapkan pemberian izin tidak perlu lagi pakai surat, tetapi pakai akses internet ke website OSS. "Saya harapkan semua perizinan yang sebelumnya dikelurkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), maka dengan penerapan aplikasi OSS semua perizinan hanya satu yaitu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPD-PTSP) Provinsi Kaltim," tegasnya pada Rakor Pelayanan Perijinan Burusaha Melalui OSS di Ruang Pertemuan Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (3/7).
Awang Faroek Ishak dalam arahannya jenis perizinan yang dikeluarkan sebelumnya tidak standar, tetapi sekarang ini dengan adanya reformasi semua perizinan akan distandarkan khususnya perijinan yang ada pada masing-masing OPD, perijinan tersebut banyak yang berubah ada yang digabung dan diintegrasikan serta ada yang dihapus. '"Jadi saya minta setiap OPD harus tahu persis perubahan reformasi terkait dengan perizinan yang distandarkan tersebut," ujarnya.
Gubernur mengaku belum puas dengan pelaksanaan Rakor Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem aplikasi online OSS, karena instansi sektoral tidak satupun yang hadir, begitu juga dengan perwakilan para pengusaha seperti dari Ikatan Pertambangan Indonesia dan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (Gapki) maupun pengusaha lainnya.
"Semua lintas sektor harus mengetahui dengan baik penerapan sitem aplikasi OSS, begitu juga dengan kepala OPD harus bisa dipelajari dengan baik, karena aplikasi OSS harus sukses, dan ini tidak akan berhasil kalau hanya dibebankan kepada DPD-PTSP Kaltim," kata Awang Faroek.
Guna menyukseskan penerapan aplikasi OSS, gubenur mengintruksikan kepada masing-masing OPD untuk masing-masing menyeleksi dua orang staf untuk ditempatkan di DPD-PTSP. "Oleh karena itu, mulai sekarang semuanya harus dipersiapkan bukan hanya sarana dan prasarana perangkatnya tetapi juga dengan SDM yang berkualitas dan mampu menjalankan aplikasi OSS, sehingga pada saatnya nanti di lounching oleh Presiden RI, semuanya sudah bisa jalan," kata Awang Faroek.
Acara rakor tersebut dihadiri Pj Sekprov Kaltim Hj Meiliana, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim H Ichwansyah, Wakil Bupati Mahulu, sekretaris kabupaten/kota, kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim.(mar/sul/sul/ri/pemprov kaltim)
10 Februari 2022 Jam 11:32:09
Program Pemerintah
08 Mei 2018 Jam 23:51:16
Program Pemerintah
27 Desember 2016 Jam 00:00:00
Program Pemerintah
31 Mei 2018 Jam 20:18:45
Program Pemerintah
08 Desember 2017 Jam 22:24:16
Program Pemerintah
21 Agustus 2018 Jam 16:00:02
Program Pemerintah
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 April 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Agustus 2017 Jam 08:16:13
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
28 Januari 2019 Jam 19:48:00
Pemerintahan
03 Februari 2022 Jam 19:14:01
Agenda Pemerintah
11 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan