Kalimantan Timur
Rakor Pemdes 2020 Targetkan 30 Desa Berkembang Tahun 2021

Foto : Ist

BALIKPAPAN - Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dr HM Jauhar Efendi resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) 2020, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (10/2/2020).

.

Didampingi Sekretaris DPMPD Kaltim Surono, Jauhar mengatakan tujuan utama Rakor ini sebagai ajang menetapkan dan menyepakati target 30 desa sasaran yang akan ditingkatkan statusnya menjadi berkembang pada 2021.

.

"Salah satu tujuan kita berkumpul disini menetapkan desa-desa yang menjadi target sasaran peningkatan status desanya dari sangat tertinggal dan tertinggal menjadi berkembang," kata Jauhar. 

.

Jauhar menilai tepat disepakati dan ditetapkan desa target agar sasaran programnya jelas. Menyasar desa-desa itu agar fokus mendorong maksimal pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya pada indikator-indikator penilaian IDM yang didongkrak.

.

"DPMPD diberikan peranan untuk meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan melalui penetapan target indeka desa membangun (IDM) 150 desa dari sangat tertinggal dan tertinggal menjadi desa berkembang," jelasnya.

.

Target tersebut diwujudkan melalui 4 program prioritas, yaitu program pembangunan lembaga ekonomi perdesaan, program pembangunan desa dan kawasan, program pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, serta program kampung iklim target 150 desa.

.

Jika dirincikan selama lima tahun hingga 2023, target tersebut masing-masing 2019 menyasar 15 desa, tahun 2020 (25 desa), tahun 2021 (30 desa), tahun 2022 (35 desa) dan tahun 2023 (45 desa).

.

"Momentum ini diharapkan tercipta sinkronisasi program kegiatan antara provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, termasuk dalam pencapaian target peningkatan status IDM 2021," jelasnya.

.

Selain itu, rakor bertujuan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendorong dan faktor penghambat dijadikan perbaikan pada pelaksanaan program kegiatan pada tahun-tahun berikutnya, sinergi rencana program kegiatan TA 2021 antar provinsi, kabupaten dan kota.

.

Termasuk menyiapkan materi usulan nomenklatur program kegiatan berdasarkan Permendagri 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, verifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan bagi desa melalui bankeu provinsi.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation